Harap Ranperda Maksimal Bantu Pesantren, Pansus Lakukan Konsultasi Ke Kementerian Agama RI

27 September 2023

KONSULTASI : Pansus Pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren saat melakukan konsultasi di Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (27/9).
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (27/9).

Kunjungan dari pansus tersebut dalam rangka untuk berkonsultasi dan menggali masukan-masukan terkait rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren di Kaltim.

Kunjungan yang dipimpin Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane didampingi Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa, Kabag PPUP Biro Hukum Setda Kaltim Evian Saputra, Kabag BMS Kesra Kaltim Ahmad Ardian dan tenaga ahli pansus diterima langsung oleh Nurul Huda selaku Kasubdit pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Mimi Meriami Br Pane mengatakan, kunjungan ini dalam rangka untuk meminta masukan dan saran terkait judul dan isi dari draf ranperda yang dimaksud. Kemudian terkait pembagian kewenangan dan bantuan dari pusat.

“kita minta agar judulnya itu bisa maksimal, artinya memfasilitasi dan memberdayakan pesantern. Artinya pemerintah bisa secara maksimal membantu pesantren,” ujar Mimi.

Selain itu, lanjutnya, kunjungan ini juga untuk membahas terkait insentif atau dukungan terhadap guru-guru maupun santri dan pembagian kewenangan antara pusat dan provinsi.

“Yang pasti tentunya, yang menurut saya juga penting adalah tidak hanya pemerintah pusat maupun provinsi, tapi dari perusahaan-perusahaan itu juga bisa menyalurkan CSR nya,” kata politisi PPP ini.

Dari hasil pertemuan, pansus mengharapkan bahwa ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren bisa maksimal membantu, mendukung dan memberdayakan pesantern yang ada di Kaltim.

“Harapan kita sih, ranperda ini bisa secara maksimal membantu, mendukung dan memberdayakan pesantren yang ada di Kalimantan Timur,” tandasnya.

Dilain pihak, Nurul Huda menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pansus yang telah melibatkan dan memberikan ruang diskusi kepada Kementerian Agama RI.

“Terima kasih, kami sudah diajak berpikir berkenaan dengan urusan kami. Sebenarnya kan itu kewajiban kami hanya kami belum mampu melaksanakan itu, sehingga kami juga berterima kasih dilibatkan dalam pembicaraan ini. Semoga, apa yang dilakukan kawan-kawan di Kaltim ini bisa lebih berdaya guna, bisa lebih bermanfaat dan kami tentu akan lebih senang karena pemerintah daerah sudah punya inisiatif untuk melakukan ini,” bebernya. (hms8)  

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)