Hadiri Upacara HUT ke 76 TNI, Makmur Sebut TNI Manunggal Dengan Rakyat

Rabu, 6 Oktober 2021 541
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK ikuti Upacara Virtual memperingati HUT ke 76 TNI di Lapangan Upacara Makodam VI/Mulawarman.
BALIKPAPAN. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menghadiri upacara virtual dalam rangka peringatan HUT ke-76 TNI di lapangan upacara Markas Komando Daerah Militer (Makodam) VI/Mulawarman, Selasa (5/10). Hadir bersama Forkopimda Kaltim, Makmur mengaku bangga dan kagum kepada TNI yang dinilainya manunggal bersama rakyat. Hal ini dibuktikan mampu mengemban tugas berat yakni menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai tantangan. "Di usia 76, TNI sudah membuktikan banyak prestasi. Tugas dan kewajiban TNI tidaklah mudah terutama mereka yang bertugas menjaga di daerah dan kawasan perbatasan walupun dengan kondisi medan yang seadanya namun tetap maksimal," ucapnya.

Tidak hanya itu, TNI juga melakukan kegiatan-kegiatan sosial yang dinilai sangat membantu meringankan beban masyarakat khususnya mulai dari awal masa pandemi covid-19 hingga sekarang. "Dalam kegiatan sosial, TNI hadir tidak hanya di perkotaan saja tapi bahkan di desa dan kampung tidak hanya ketika ada musibah tetapi lebih dari itu pembagian sembako, sarana alat kesehatan seperti masker dan lainnya terlihat sering dilakukan, dan efeknya sangat berarti bagi masyarakat,"tuturnya.

Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto menyebutkan kegiatan digelar dengan sederhana dan tetap mematuhi protokol kesehatan dikarenakan masa pandemi covid-19. Ia menyebutkan kegiatan lain dilakukan dalam rangka membangun kepedulian kepada sesama khususnya bakti sosial kepada masyarakat yang membutuhkan terutama yang terkena dampak pandemi covid-19. "Saya menyampaikan trimakasih atas dukungan selama ini, atas nama seluruh prajurit menyampaikan rasa bangga dan hormat yang setinggi-tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat atas dukungannya kepada TNI sehingga kami bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya," pungkasnya. (adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)