Hadiri Apel Siaga Karhutla di Kaltim

Senin, 26 Juni 2023 322
APRESIASI : Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono (batik kuning) saat menghadiri Apel Siaga Serentak Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kaltim Tahun 2023, di Stadion Sempaja, Samarinda, Kamis (22/6).
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menghadiri Apel Siaga Serentak Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di 10 Kabupaten, Kota dan Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (22/6) lalu.

Apel siaga tersebut dipimpin oleh Wakil Kapolda (Wakapolda) Kaltim Brigjen Pol Mujiyono dengan peserta apel dari TNI-Polri, dan ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat, relawan, petugas pemadam kebakaran, serta perwakilan pemerintah daerah, hingga perusahaan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel maupun peralatan yang akan digunakan untuk mengantisipasi potensi Karhutla di Kaltim, khususnya daerah-daerah yang berpotensi terjadi kebarakan hutan dan lahan akibat cuaca maupun faktor lainnya.

Anggota DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, memberikan apresiasi kepada TNI dan Kepolisian serta peserta apel maupun petugas lapangan yang selalu siap siaga dalam menjaga dan meminimalisir potensi terjadinya Karhutla di Kaltim.

Lembaga DPRD Kaltim kata dia selalu siap memberikan support dan dukungan penuh dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kaltim. “Ini bentuk kepedulian kita terhadap hutan dengan melakukan tindakan preventif atau pencegahan dini, melalui koordinasi dengan 10 kabupten/kota yang ada di Provinsi Kaltim,” ujar pria yang akrab disapa Tiyo ini. “Mudah-mudahan dengan keterlibatan seluruh stake holder se Kaltim, kita bisa menjaga hutan bersama-sama,” sebut dia.

Politisi Golkar ini berharap, masyarakat semakin sadar akan perlunya menjaga ekosistem hutan dan lahan, serta ikut berpartisipasi aktif dalam pencegahan kebakaran. “Kami mendorong adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas ilegal seperti pembakaran lahan secara ilegal yang sering menjadi pemicu kebakaran,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolda Kaltim Mujiyono menyampikan, apel siagai ini merupakan langkah konkret dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran hutan dan lahan yang rentan terjadi di Kaltim. “Pentingnya kolaborasi antara semua pihak untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran,” ujarnya.

Menurut dia, perlu adanya langkah kongkret dari semua stakeholder yang terlibat baik pemerintah, TNI dan Polri, swasta dan masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya karhutla dengan melakukan upaya pencegahan secara preventif melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Karhutla menyebabkan kerugian yang besar bagi lingkungan, ekosistem, dan juga kehidupan manusia. Oleh karena itu, kita perlu bersatu dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah dampak negatif dari kebakaran,” pintanya.  (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)