Gelar Reses Perdana, Anggota DPRD Kaltim Arfan Beri Perhatian Khusus Terhadap Aspirasi Generasi Muda

Jumat, 1 November 2024 310
Anggota DPRD Kaltim Arfan Menggelar Reses Perdana di Desa Sepaso Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (1/11/24)
KUTAI TIMUR. Reses perdana Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Arfan digelar di Desa Sepaso Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur, Jumat (1/11/2024).

Sambutan hangat dari masyarakat saat Reses dilaksanakan diapresiasi oleh Arfan. Apresiasi mendalam itu diberikannya mengingat selama berkiprah di dunia politik senantiasa mendapat dukungan oleh masyarakat di daerah pemilihannya hingga berhasil menduduki kursi legislatif di DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam reses perdananya ini, Arfan memberikan perhatian khusus terhadap aspirasi generasi muda Bengalon. Hal tersebut bukan tanpa alasan, lantaran pengalaman Arfan selama ini yang aktif  memperjuangkan program-program kepemudaan selama bertugas di Kabupaten Kutai Timur.

"Masa reses ini merupakan waktu yang sangat berharga bagi anggota dewan untuk kembali ke daerah pemilihan masing-masing dan berdialog langsung dengan masyarakat. Reses adalah waktu bagi kami untuk mendengarkan masyarakat secara langsung dan memahami isu-isu yang dihadapi, khususnya pemuda yang merupakan masa depan daerah kita,” ujar Arfan.

Adapun berbagai aspirasi dilontarkan masyarakat dalam kesempatan Arfan berdialog langsung menyerap aspirasi reses pertamanya. Aspirasi tersebut diantaranya mengenai pengembangan sarana olahraga, pelatihan keterampilan, hingga bantuan pengembangan komunitas.

Selaras dengan itu, Arfan menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan kegiatan olahraga dan komunitas pemuda yang ada di Bengalon. Tak terkecuali kepada komunitas-komunitas seperti halnya BSC dan Laung Kuning yang dinilainya aktif dan produktif.

Ia berharap pemuda di Bengalon mendapatkan lebih banyak wadah untuk berekspresi dan berkreasi, terutama dalam kegiatan yang mendukung kesehatan dan solidaritas.
“Kami ingin memperjuangkan program-program yang dapat membantu para pemuda memiliki kegiatan positif dan produktif, serta mengembangkan potensi yang ada di daerah kita,” ucapnya.

Pentingnya pengakuan administratif bagi kelompok-kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah juga perlu menjadi perhatian menurutnya.

Terlebih Ia mengatakan bahwa kelompok yang memiliki kepengurusan yang diakui dan lengkap akan lebih mudah dalam proses pengajuan dana, baik untuk kegiatan olahraga, pelatihan keterampilan, maupun kegiatan sosial lainnya.

“Penting untuk melengkapi administrasi dan memiliki struktur kepengurusan yang diakui oleh pemerintah desa atau kabupaten, sehingga usulan program dari kelompok-kelompok ini dapat lebih mudah diperjuangkan dan mendapatkan dukungan anggaran dari tingkat provinsi,” kata Arfan.

Lebih lanjut,  reses ditutup dengan pernyataan Arfan yang menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat Bengalon akan ia bawa ke DPRD Provinsi, dan Ia berkomitmen untuk memperjuangkan pemuda dan masyarakat agar dapat memperoleh akses terhadap program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan perkembangan sosial di Kutai Timur. (hms11)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)