Evaluasi Realisasi Keuangan Dishut Kaltim 2021, Komisi III DPRD Kaltim Rapat Bersama Dishut Kaltim

Kamis, 30 Juni 2022 121
Komisi III DPRD Kaltim bersama Dishut Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan evaluasi realisasi keuangan 2021 dan beberap hal, Selasa (28/6).
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kehutanan Kaltim (Dishut) Kaltim, Selasa (28/6). Rapat tersebut membahas Evaluasi Program Kerja Dinas Kehutanan dan Realisasi Keuangan Tahun 2021. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana H Wang dan dihadiri Anggota Komisi III DPRD Kaltim lainnya. Sementara Dishut Kaltim dihadiri langsung Plt. Dishut Kaltim Joko Istanto serta sejumlah pejabat Dishut Kaltim.

Veridiana menyampaikan, bahwa salah satu penyumbang terhadap rendahnya daya serap belanja APBD Kaltim tahun 2021 itu, salah satunya OPD dari sektor kehutanan. Dimana sektor kehutanan ini ada anggaran yang namanya dana reboisasi, yang peruntukannya itu sudah given, atau sudah ada petunjuk teknis penggunaannya. “Misalnya, anggaran untuk penanganan kebakaran hutan, sudah ditetapkan  50 persen dari jumlah anggaran yang ada di Dishut. Karena kondisi Kaltim tidak ada terjadi kebakaran hutan, maka anggaran itu otomatis tidak terpakai,” bebernya.

Karena itu kata Veridiana, Dishut Kaltim menjadi salah satu dinas yang serapan belanjanya rendah. Dari APBD 2021, anggaran untuk Dishut Kaltim mencapai 500 miliar lebih, tapi yang terserap hanya sekitar 53 persen. “Sehingga kita berkesimpulan, kita harus mengambil bagian juga dengan kesulitan yang dialami oleh Dinas Kehutanan Kalimantan Timur. Pertama, kita nanti akan membantu menyampaikan persoalan ini ke pusat,” sebut dia.

Adapun yang mengatur pola belanja terhadap dana reboisasi itu ditangai oleh tiga kementrian, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. “Karena ketiga kementerian ini yang mengatur, maka kita akan bawa persoalan ini kepada tiga kementerian tersebut,” ujar Wakil Rakyat asal Kutai Barat ini.

Pihaknya juga menyoroti masalah terkait perhutanan sosial, dimana masyarakat Kaltim ada sebagian yang paham dengan perhutanan sosial. “Tapi mereka tidak punya akses untuk mendapatkan informasi terhadap perhutanan sosial itu,” terang Veridiana.

Ada juga sebagian masyarakat, yang secara existing atau keberadaannya itu sudah ada di kawasan perhutanan sosial. “Karena mereka tidak dilibatkan, akhirnya mereka terancam untuk dikeluarkan dari daerah perhutanan sosial itu. Jadi kita juga lagi menyampaikan aspirasi dari masyarakat supaya mereka itu di rangkul,” harap Politisi PDI Perjuangan ini.

Guna memaksimalkan perhutanan sosial ini, DPRD Kaltim mendorong Dishut Kaltim terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan memanfaatkan penyuluh dan juga Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). “Jangan sampai nanti masyarakat tidak tahu apa sih KPHP atau apa itu penyuluh. Nah, merekalah yang mesti proaktif, karena masyarakat yang pencahariannya di wilayah hutan, minim informasi atau wawasan terbatas,” jelas Veridiana. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)