Encik Wardani Bekali Pelajar SMP IT Cordova Samarinda Pemahaman Tugas dan Fungsi DPRD Kaltim

28 November 2023

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Encik Wardani Memberikan Pemahaman Tugas dan Fungsi DPRD Kaltim Kepada Pelajar SMP IT Cordova Samarinda di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/11/2023)
SAMARINDA – Rombongan pelajar SMP Islam Terpadu (IT) Cordova Samarinda bersama guru pendamping melakukan kunjungan ke kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa (28/11/2023).

Kunjungan pelajar dalam rangka pembelajaran dengan tema Wawasan Kebangsaan ini  guna mengetahui  apa saja tugas dan fungsi DPRD Kaltim secara langsung. 

Pada kesempatannya, Encik Wardani selaku Anggota Komisi II DPRD Kaltim menerima dan menyambut hangat kedatangan rombongan.

“Selamat datang di Ruang Rapat Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dimana Gedung ini merupakan representasi dari keterwakilan masyarakat Kalimantan Timur,” ujar Encik Wardani menyembut pelajar beserta guru pendamping SMP IT Cordova yang hadir di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim.

Dalam hal ini, Encik turut membekali pelajar SMA IT Cordova Samarinda terkait tugas dan fungsi DPRD Kaltim diantaranya mulai dari penganggaran, membuat peraturan daerah, hingga pengawasan. 

“Dengan ketiga fungsi anggota dewan ini, harapannya jalannya pemerintahan di Kalimantan Timur bisa seimbang, stabil dan memajukan rakyat Kalimantan Timur,” paparnya.

Anggota Dewan daerah pemilihan Samarinda ini kemudian menjabarkan perihal alat kelengkapan dewan, yang terdiri dari Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda, dan Pansus.

Kemudian Ia menerangkan kepada para pelajar mengapa masyarakat perlu diwakilkan. Dalam hal ini ialah karena untuk melaksanakan program-program pembangunan perlu ada Anggota Dewan yang memperjuangkan aspirasi dari masyarakat Kalimantan Timur.

“Dengan ketiga fungsi anggota dewan tadi, harapannya jalannya pemerintahan di Kalimantan Timur ini bisa seimbang, stabil dan memajukan rakyat Kalimantan Timur,” tuturnya.

Selanjutnya kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Kepala Sekolah SMP IT Cordova Samarinda Sariko dan diterima oleh Encik Wardani selaku Anggota Komisi II DPRD Kaltim. (adv/hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)