Ekti Imanuel Hadiri Ibadah Natal Jemaat GPdI Imanuel Cempedas. Fokus Pada Pembangunan Tempat Ibadah

1 Desember 2024

IBADAH : Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel saat mengikuti ibadah Natal, Minggu (1/12) malam.

KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuelmenghadiri acara ibadah Natal bersama Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Cempedas.

Ibadah Natal yang menghadirkan Pendeta Hardi Halim dari Makassar, dilaksanakan di Lamin Adat Kampung CempedasKecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Minggu (1/12) malam.

Dalam sambutannya, Ekti Imanuel mengatakan bahwa kehadirannya di Kampung Cempedas pada ibadah ini merupakan yang pertama di bulan Desember. 

Pada kesempatan itu, ia mengajak kepada semua jemaat agar turut serta ceria dan bergembira dalam menyambut Natal. “Kita harus ceria, harus bergembira dari tahun bulan Natal kita, dan tentu kita harus merayakannya,” ucap Ekti. Ia berpesan, dalam proses berkehidupan itu membutuhkan loyalitas dan kesetiaan, dan hal itu adalah hal yang sangat penting. “Dan tentu, didalam proses kita beragama kesetiaan itu yang utama,” ujar politisi Partai Gerindra ini. Ia berharap, kedepannya agar terus berkomunikasi dan juga memberikan aspirasi kepadanya sebagai wakil rakyat dari Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu).

“Sekarang yang terus saya lakukan yaitu membantu dana hibah tempat ibadah,” sebutnya. Pada tahun 2024 ini, lanjutnya, ada 5 tempat ibadah yang dibantu, dan nanti di tahun 2025 ada 120 tempat ibadah. Ekti menyatakan bahwa ikhtiarnya sebagai salah satu pimpinan di DPRD Kaltim ialah untuk membangun tempat ibadah khususnya di Kubar dan Mahulu. Ia mengharapkan agar kebutuhan dana hibah dalam proses pembangunan kedepan dapat sesuai dengan harapan. “Kita selalu menjemput bola karena kita punya fee di Kabupaten Kutai Barat dan Samarinda untuk memverifikasi proposal-proposal yang ada,” jelas Ekti. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)