Ekti Imanuel Apresiasi Bawaslu Kaltim Gelar Doa Bersama Lintas Iman untuk Pilkada Berintegritas

26 November 2024

Ekti Imanuel Apresiasi Bawaslu Kaltim Gelar Doa Bersama Lintas Iman untuk Pilkada Berintegritas
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ekti Imanuel menghadiri Kegiatan Bawaslu Kaltim bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar doa lintas iman dan deklarasi pilkada berintergritas dengan tema “Menghimpun Yang Terserak, Melangkah Bersama Ciptakan Pemilihan Yang Demokrasi” yang dilaksanakan di Hotel Senyiur Samarinda, Selasa (26/11/24).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto dan dihadiri Wakapolda Kaltim M Sabilul Alif, Danrem 091/ASN Brigadir Jenderal TNI Anggara Sitompul, Asisten Intelijen Kejati Kaltim Aji Kalbu Pribadi, Pamen Ahli Bidang Sosial Kodam VI Mulawarman I Made Alit Yudana, Hakim Tinggi PTA Samarinda H. Arpani.

Ekti menyebut kegiatan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menciptakan pemilihan yang damai dan berintegritas menjelang Pilkada serentak 2024 yang meliputi pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Kaltim. "Kita berharap doa bersama yang digagas oleh Bawaslu ini membawa dampak positif. Besok pilkada harus berlangsung damai. Siapa pun yang menang harus dihormati, yang kalah juga harus dihormati. Membangun Kaltim membutuhkan kebersamaan," ujar Ekti saat diwawancara usai kegiatan.

Ekti juga memberikan penilaian positif terhadap kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kaltim selama ini. Menurutnya, pengawasan berjalan baik, namun ia mengingatkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang hari pemilihan yang dianggap sebagai fase kritis. "Kalau terkait pengawasan, saya menilai sudah bagus sejauh ini. Tetapi mengingat ini adalah fase kritis menjelang pemilihan, pengawasan harus lebih diperketat lagi untuk mencegah potensi pelanggaran," tegas Ekti.

Ia menambahkan, DPRD Kaltim siap mendukung segala upaya yang bertujuan menciptakan Pilkada yang demokratis, damai, dan berintegritas. Acara ini dihadiri tokoh lintas agama, pimpinan daerah, perwakilan partai politik, serta elemen masyarakat lainnya. Kehadiran mereka menandai pentingnya kolaborasi dan persatuan untuk menjaga keutuhan dan harmoni dalam proses demokrasi di Kaltim.

Ekti menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi dan persatuan dalam setiap tahap Pilkada. Ia berharap seluruh pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat, dapat menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab. "Siapa pun yang menang, itu adalah kehendak rakyat. Yang kalah harus bisa legawa. Intinya, kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk membangun Kalimantan Timur menjadi lebih baik," pungkasnya.

Dengan kegiatan doa bersama lintas iman ini, Bawaslu Kaltim telah menunjukkan komitmennya untuk mengawal proses Pilkada serentak 2024 dengan pendekatan yang inklusif dan menyentuh seluruh elemen masyarakat. Harapannya, Pilkada di Kalimantan Timur dapat menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang berintegritas, damai, dan harmonis. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)