SAMARINDA. Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menghadiri agenda penandatanganan Naskah Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Ruhui Rahayu, Selasa (9/12/2025). Kehadirannya mewakili Ketua DPRD Kaltim sekaligus menyampaikan dukungan penuh legislatif terhadap penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam rangka implementasi KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam kesempatan itu, Darlis menegaskan bahwa DPRD Kaltim memandang kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memastikan penerapan KUHP baru dapat berjalan sesuai amanah undang-undang. Ia menyampaikan bahwa pola penerapan hukum yang diperkenalkan melalui regulasi baru membutuhkan koordinasi erat antara pemerintah daerah dan jajaran kejaksaan.
“Kita tentu mendukung dengan pola penerapan hukum yang baru, sesuai dengan amanah KUHP yang baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Tentu kami sebagai lembaga legislatif mengapresiasi kerja sama antara Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan dan juga Kejaksaan Tinggi, serta pemerintah kabupaten/kota dengan para Kajarinya,” ujar Darlis.
Ia menambahkan bahwa pendekatan hukum baru tersebut tidak dapat dilaksanakan secara parsial. “Sebagai sebuah metode baru, ini perlu dilakukan secara bersama-sama antara jajaran pemerintah dengan para penegak hukum, sehingga amanah KUHP yang baru ini bisa berjalan semaksimal dan sebaik mungkin,” jelasnya.
Darlis juga menyoroti kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Menurutnya, kebijakan alternatif pemidanaan yang diatur dalam KUHP baru memberi ruang untuk mengurangi beban lapas melalui mekanisme yang lebih humanis dan proporsional. “Secara objektif memang kita mengalami bahwa lapas-lapas kita itu sudah over kapasitas. Sehingga dengan adanya pola seperti ini, ini menjadi salah satu solusi,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Darlis menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. “Kami lembaga legislatif menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah bekerja sama mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan, sehingga amanah undang-undang ini dapat teraplikasi dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Darlis menegaskan bahwa DPRD Kaltim memandang kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memastikan penerapan KUHP baru dapat berjalan sesuai amanah undang-undang. Ia menyampaikan bahwa pola penerapan hukum yang diperkenalkan melalui regulasi baru membutuhkan koordinasi erat antara pemerintah daerah dan jajaran kejaksaan.
“Kita tentu mendukung dengan pola penerapan hukum yang baru, sesuai dengan amanah KUHP yang baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Tentu kami sebagai lembaga legislatif mengapresiasi kerja sama antara Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan dan juga Kejaksaan Tinggi, serta pemerintah kabupaten/kota dengan para Kajarinya,” ujar Darlis.
Ia menambahkan bahwa pendekatan hukum baru tersebut tidak dapat dilaksanakan secara parsial. “Sebagai sebuah metode baru, ini perlu dilakukan secara bersama-sama antara jajaran pemerintah dengan para penegak hukum, sehingga amanah KUHP yang baru ini bisa berjalan semaksimal dan sebaik mungkin,” jelasnya.
Darlis juga menyoroti kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Menurutnya, kebijakan alternatif pemidanaan yang diatur dalam KUHP baru memberi ruang untuk mengurangi beban lapas melalui mekanisme yang lebih humanis dan proporsional. “Secara objektif memang kita mengalami bahwa lapas-lapas kita itu sudah over kapasitas. Sehingga dengan adanya pola seperti ini, ini menjadi salah satu solusi,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Darlis menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. “Kami lembaga legislatif menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah bekerja sama mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan, sehingga amanah undang-undang ini dapat teraplikasi dengan baik,” ujarnya.