DPRD Kaltim Tolak Pembatasan Kebijakan di Daerah

11 Desember 2024

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun
BALIKPAPAN. Pembatasan kewenangan pada Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim oleh Pemerintah Pusat mendapat sorotan dari Legislator Kaltim.

Perubahan kewenangan ini dinilai akan berdampak buruk bagi masyarakat di daerah, khususnya para petani di Kaltim. Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, informasi dari DPTPH Kaltim bahwa ada regulasi dari Kemendagri terkait dengan pembagian kewenangan pada sektor pertanian.

“Perubahan kewenangan ini akan berdampak sangat signifikan dengan pengembangan ketahanan pangan yang ada di daerah, khususnya di Kaltim,” ujarnya.
 
Berdasarkan pembagian kewenangan tersebut disampaikan Samsun, DPTPH Kaltim hanya sebagai fungsi kontrol, dan tidak memiliki kewenangan terkait dengan kebijakan, pengadaan dan yang bersifat dengan produktivitas.
 
“Ini sangat disayangkan, dan kami Anggota DPRD Kaltim bersepakat untuk menolak aturan tersebut. Karena memang, fokus kita sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo, untuk bagaimana menciptakan ketahanan pangan di setiap wilayah Republik Indonesia. Nah, kalau kemudian kewenangannya dari daerah itu dicabut, bagaimana nasib para petani kita,” terang Samsun.
 
Ia khawatir, jika kewenangan ini diambil alih oleh pemerintah pusat, target untuk swasembada pangan atau ketahanan pangan ini tidak akan tercapai.
 
“Kita harapkan itu kan, bukan hanya ketahanan pangan, tapi swasembada pangan. Kalau ketahanan pangan tidak ditopang dengan swasembada pangan, khawatirnya negara kita akan terus mengimpor dari negara lain,” sebut Politisi PDI Perjuanga ini.
 
Regulasi ini pun dianggap Samsun sangat merugikan daerah, khususnya masyarakat Kaltim. Pasalnya, regulasi ini sangat bertentangan dengan keinginan Presiden Republik Indonesia untuk swasembada pangan.
 
“Rakyat harus terpenuhi kebutuhan pangannya, kemudian daerah juga dituntut harus bisa mengoptimalkan hasil lahannya untuk meningkatkan produktivitas pangan guna memenuhi kebutuhan pangan secara nasional, tapi kewenangan di daerah dicabut. Bagaimana bisa!” beber Samsun.
 
Legislator Dapil Kabupaten Kukar ini meminta kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan daerah pada sektor pertanian, dan kewenangan itu difungsikan secara optimal, baik kabupaten dan kota, maupun provinsi.
 
“Dikasih keleluasaan pemerintah daerah untuk mengelola dan meningkatkan produktivitas pangan di daerah masing-masing. Karena saya yakin, tidak akan teratasi semua oleh pemerintah pusat. Padahal, yang selama ini sudah bagus, tinggal pemerintah pusat mengawasi pelaksanaannya,” jelas Samsun. (adv/hms6)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)