DPRD Kaltim Terima Audiensi AMPKT Terkait Penundaan TMT PPPK

Kamis, 13 Maret 2025 596
AUDIENSI : DPRD Kaltim ketika beraudiensi bersama AMPKT, Kamis (13/3/2025)

SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel bersama Anggota DPRD Kaltim La Ode Nasir dan Kasubag TU dan Kepegawaian Arief Nur Iman menerima audiensi dari Aliansi Merah Putih Kaltim (AMPKT) di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Kamis (13/3/2025).

Kedatangan aliansi yang dipimpin oleh Fadil Anwar tersebutadalah ingin meminta dukungan dari anggota dewan agar dapat mendampingi aliansi untuk menyampaikan aspirasinya (unjuk rasa) ke pusat terkait penetapan TMT PPPK yang sedianya pada Maret 2025 diundur menjadi Maret 2026.

Dikarenakan aliansi memandang hal itu sangat merugikan bagi pegawai Non ASN di seluruh Indonesia dan khususnya di Provinsi Kaltim.

“Karena pengawalan itu bisa dari dua arah, bisa yang nampak(unjuk rasa), bisa juga dari diskusi-diskusi seperti ini. Kita sampaikan langsung poinnya, Kaltim itu siap, Kaltim punya anggaran. Tolong Kaltim jangan masuk dalam jadwal penundaan,” ujar Fadil Anwar.

Menanggapi hal tersebut, Ekti Imanuel mengatakan bahwa persoalan yang telah dikemukakan aliansi akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini Gubernur Kaltim maupun Sekda sebagai pemangku kebijakan.

“Akan kita sampaikan besok, karena pagi ada paripurna, dan sorenya ada rapim bersama TAPD. Akan kita sampaikan semua,” ujar Ekti.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa dari pihak DPRD Kaltim akan menyikapi secepatnya untuk melakukan pertemuan dengan Kementerian PANRB dan Komisi II DPR RI.

“Ini adalah jalurnya. Dan bukan melarang untuk berdemo, tetapi kalau kita masih bisa menyelesaikan dengan langkah-langkah seperti ini, alangkah lebih baik,” imbuhnya.

Senada hal itu, La Ode Nasir menyatakan bahwa akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan oleh aliansi. 

“Saya berharap, kita bersama sama memperjuangkan ini. Kenapa sampai diundur undur lagi sampai tahun depan. Bahasa tahun depan bulan berapa kan belum jelas juga itu,” tandasnya. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)