DPRD Kaltim Terima Audiensi AMPKT Terkait Penundaan TMT PPPK

Kamis, 13 Maret 2025 529
AUDIENSI : DPRD Kaltim ketika beraudiensi bersama AMPKT, Kamis (13/3/2025)

SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel bersama Anggota DPRD Kaltim La Ode Nasir dan Kasubag TU dan Kepegawaian Arief Nur Iman menerima audiensi dari Aliansi Merah Putih Kaltim (AMPKT) di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Kamis (13/3/2025).

Kedatangan aliansi yang dipimpin oleh Fadil Anwar tersebutadalah ingin meminta dukungan dari anggota dewan agar dapat mendampingi aliansi untuk menyampaikan aspirasinya (unjuk rasa) ke pusat terkait penetapan TMT PPPK yang sedianya pada Maret 2025 diundur menjadi Maret 2026.

Dikarenakan aliansi memandang hal itu sangat merugikan bagi pegawai Non ASN di seluruh Indonesia dan khususnya di Provinsi Kaltim.

“Karena pengawalan itu bisa dari dua arah, bisa yang nampak(unjuk rasa), bisa juga dari diskusi-diskusi seperti ini. Kita sampaikan langsung poinnya, Kaltim itu siap, Kaltim punya anggaran. Tolong Kaltim jangan masuk dalam jadwal penundaan,” ujar Fadil Anwar.

Menanggapi hal tersebut, Ekti Imanuel mengatakan bahwa persoalan yang telah dikemukakan aliansi akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini Gubernur Kaltim maupun Sekda sebagai pemangku kebijakan.

“Akan kita sampaikan besok, karena pagi ada paripurna, dan sorenya ada rapim bersama TAPD. Akan kita sampaikan semua,” ujar Ekti.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa dari pihak DPRD Kaltim akan menyikapi secepatnya untuk melakukan pertemuan dengan Kementerian PANRB dan Komisi II DPR RI.

“Ini adalah jalurnya. Dan bukan melarang untuk berdemo, tetapi kalau kita masih bisa menyelesaikan dengan langkah-langkah seperti ini, alangkah lebih baik,” imbuhnya.

Senada hal itu, La Ode Nasir menyatakan bahwa akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan oleh aliansi. 

“Saya berharap, kita bersama sama memperjuangkan ini. Kenapa sampai diundur undur lagi sampai tahun depan. Bahasa tahun depan bulan berapa kan belum jelas juga itu,” tandasnya. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Era Transformasi Pendidikan, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Bedah Perda dan Draf Ranperda Pendidikan Kaltim
Berita Utama 5 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN– Panitia Khusus (Pansus) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Hotel Grand Jatra Balikpapan, pada Selasa (5/8/25). Rapat ini difokuskan guna membedah perbandingan antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 dengan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, memimpin rapat bersama Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus,diantaranya Makmur HAPK, Andi Satya Adi Saputra, Muhammad Samsun, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Muhammad Darlis Pattalongi, Damayanti, Sulasih, dan Syahariah Mas’ud. Sarkowi menyoroti bahwa Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah banyak yang tidak relevan lagi. Menurutnya, aturan lama tersebut belum mencakup isu-isu krusial seperti digitalisasi, pendidikan inklusi, dan perubahan regulasi nasional. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perombakan besar dalam ranperda yang sedang digodok. “Perda ini sudah tidak up-to-date. Harmonisasi yang akan kita lakukan akan banyak merombak ranperda yang ada agar lebih adaptif,” ujar Sarkowi. Sarkowi mengimbau tim Pansus untuk terus mengikuti perkembangan isu-isu strategis di dunia pendidikan dan memastikan penulisan dalam ranperda tidak ada kesalahan.  Ia menegaskan, peran perda ini sangat penting sebagai strategi jangka panjang untuk mewujudkan Generasi Emas 2045, terutama dalam menyambut peran strategis Kalimantan Timur sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Selain itu, ia juga menekankan filosofi di balik Ranperda ini ialah meletakkan dasar pembentukan manusia unggul dan berkarakter, baik dalam konteks pembangunan daerah maupun nasional. “Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kita harus solid dan memiliki satu pemahaman. Perda ini sangat dibutuhkan untuk merespons kondisi sosial masyarakat Kaltim yang beragam dan membutuhkan pendekatan pendidikan yang lebih adil, adaptif, dan kontekstual,”pungkasnya.  Hasil pembahasan internal ini akan menjadi materi utama saat Pansus menggelar rapat perdananya dengan mitra kerja, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. (Hms11)