DPRD Kaltim Soroti Ketersediaan Air Bersih, Hilirisasi Energi, dan Pupuk Terjangkau

Jumat, 5 September 2025 80
DAMPINGI: Anggota DPRD Kaltim saat mendampingi kunjungan Gubernur kaltim ke PT Indominco Mandiri, PT Energi Unggul Persada, dan PT Pupuk Kaltim (PKT), Jumat (5/9/2025).
Bontang – DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa tiga kebutuhan dasar masyarakat, yakniair bersih, energi, dan pupuk harus menjadi prioritas pembangunan yang nyata dan berkelanjutan. Penegasan ini disampaikan Anggota DPRD Kaltim Apansyah, usai mendampingikunjungan lapangan Gubernur Kaltim ke tiga perusahaan strategis di wilayah Bontang dan Kutai Timur, Jumat (5/9/2025). Hadir serta dalam kunjungan lapangan tersebut, sejumlah Anggota DPRD Kaltim, yakni Apansyah, Shemmy Permatasari, Husin Djufri, Agus Aras, Arfan, dan Sulasih.

Tiga perusahaan yang dikunjungi meliputi PT Indominco Mandiri, PT Energi Unggul Persada, danPT Pupuk Kaltim (PKT). Ketiganya dinilai memiliki peran krusial dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. “Air, energi, dan pupuk adalah denyut nadi ekonomi rakyat,” tegas Apansyah.

Di PT Indominco Mandiri, DPRD menyoroti ketersediaan air bersih. Meski debit air dinilai mencukupi untuk wilayah Bontang dan Kutai Timur, proses pipanisasi masih belum tuntas. Apansyah mendorong agar program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan lebih difokuskan pada penyediaan air bersih yang merata dan berkelanjutan.

Sementara itu, di PT Energi Unggul Persada, perhatian tertuju pada proses hilirisasi produk kelapa sawit. CPO (Crude Palm Oil) yang sebelumnya diekspor dalam bentuk mentah kini telah diolah menjadi minyak curah dan FAME (Fatty Acid Methyl Ester), melalui kerja sama dengan Pertamina Balikpapan.

“Dengan hilirisasi, masyarakat bisa membeli minyak curah di dalam negeri. Ada nilai tambah, ada lapangan kerja. Tinggal bagaimana tenaga kerja lokal lebih banyak terserap,” ujarnya. Kunjungan terakhir dilakukan ke PT Pupuk Kaltim, produsen pupuk nasional yang menjadi andalan petani. DPRD meminta perusahaan meningkatkan distribusi dan memastikan harga
pupuk tetap terjangkau.

“Harga pupuk saat ini masih tinggi dan sulit diakses. Padahal kapasitas PKT seharusnya mampu memenuhi kebutuhan petani di Kaltim,” kata Apansyah.

Dari keseluruhan agenda, DPRD merumuskan tiga poin utama, yakni keberlanjutan suplai air bersih, penguatan hilirisasi energi, dan distribusi pupuk dengan harga wajar. Ketiga hal tersebut diyakini mampu menekan angka pengangguran sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah.

“Yang terpenting, manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar tertulis dilaporan,” pungkas Apansyah. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)