DPRD Kaltim Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Banggar Soroti Efisiensi dan Inovasi Pengelolaan Aset

Senin, 28 Juli 2025 14
Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim Pengesahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-27 dengan agenda utama pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (28/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi para Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Suriansyah saat membacakan laporan Banggar, menyampaikan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun 2024 oleh Badan Anggaran memiliki urgensi yang sangat tinggi. Hal ini karena Badan Anggaran memiliki peran krusial dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Pembahasan dilakukan untuk mengevaluasi apakah pelaksanaan APBD telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, serta untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan atau masalah dalam pengelolaan keuangan daerah, selanjutnya diberikan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Dengan demikian, pembahasan Ranperda yang dilakukan Badan Anggaran memiliki peran sentral dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa APBD digunakan untuk kepentingan terbaik masyarakat,”terangnya.

Ia menjelaskan, Banggar telah mencermati dan memeriksa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 beserta lampirannya, yang memuat informasi mengenai laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD yang telah diaudit BPK, dan diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan BPK.

“Disampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi sebagaimana tersebut di atas, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah sebagaimana ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah,”jelasnya.

Badan Anggaran, lanjut dia, mendorong Pemprov untuk melakukan inovasi dalam upaya menggali potensi pendapatan, diantaranya melalui kerja sama pemanfaatan aset milik
daerah, pengembangan bidang usaha dan permodalan BUMD untuk mengelola potensi sumber daya alam Kaltim yang melimpah yang memiliki nilai ekonomi strategis. Salah satunya, berjuang mengelola alur Sungai Mahakam, bukan hanya sebagai alur pelayaran sungai saja tetapi juga mengelola potensi yang dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian Kaltim.

Kendati demikian, Banggar mengingatkan, kesuksesan menyerap anggaran bila tidak diiringi perencanaan yang tepat dengan kualitas belanja yang benar-benar menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas, maka dapat dipastikan menghambat pemenuhan pelayanan dasar dan tidak berpengaruh signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Setelah penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan. Agenda rapat paripurna kemudian berlanjut ke tahapan krusial, yakni penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Persetujuan bersama tersebut dinilai sebagai wujud sinergi kelembagaan dalam mendorong pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kaltim.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Sepakati Arah Pembangunan Lima Tahun
Berita Utama 28 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-26, Senin (28/07/2025) di Gedung B Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Penetapan ini menandai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai arah pembangunan lima tahun ke depan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan instrumen strategis untuk mengarahkan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan visi misi kepala daerah. “RPJMD menjadi pijakan penting untuk pelaksanaan program pembangunan yang terarah dan terukur,” ujarnya. Visi pembangunan ditetapkan sebagai “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang dijabarkan melalui enam misi dan 66 program prioritas. Fokus kebijakan mencakup peningkatan kualitas SDM, pembangunan ekonomi berbasis industri unggulan, transformasi tata kelola pemerintahan digital, serta penguatan keberlanjutan lingkungan. Pansus juga merekomendasikan sejumlah langkah strategis, termasuk penyelesaian batas wilayah antarkabupaten/kota, pembangunan infrastruktur di wilayah pedalaman, penanganan stunting, serta peningkatan akses pendidikan di daerah tertinggal. Pemerintah provinsi diminta memperkuat koordinasi lintas sektor, agar program-program seperti Gratispol dan Jospol dapat menjangkau masyarakat secara langsung. Setelah pembacaan laporan Pansus, seluruh anggota DPRD Kaltim menyatakan setuju atas penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda, yang ditandai dengan ketukan palu dan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim. Wakil Gubernur Seno Aji, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Kaltim. RPJMD 2025–2029 disebut sebagai pedoman strategis dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola yang berkelanjutan, serta telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 dan RPJMN 2025 2029.(hms9/hms4)