DPRD Kaltim Hadiri Pelaksanaan Gebyar Pajak 2023, Dorong Peningkatan Pendapatan Dari Sektor Pajak Alat Berat

30 Juli 2023

Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono didampingi Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang PDRD Kaltim Sapto Setyo Pramono saat menghadiri Acara Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023, di Hotel Novotel, Balikpapan.
BALIKPAPAN. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono didampingi Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023, di Hotel Novotel, Balikpapan, Minggu (30/7/2023).

Gebyar pajak gelaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim tahun ini mendapat apresiasi dari DPRD Kaltim. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyiyono menyampaikan apresiasi kepada Bapenda yang terus berinovasi dalam upaya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan melaunching Aplikasi Elektronik SKPD. “Sehingga ini, pertama memudahkan kemudian peperless, artinya dimana-mana orang bisa cetak sendiri. Kemudian memberikan kemudahan kepada para wajib pajak untuk membayar pajak,” ujarnya.

Ia berharap, dengan inovasi yang terus dikembangkan pemerintah, khususnya Bapenda Kaltim, target pendapatan daerah bisa tercapai, dan selanjutnya dapat meningkat. “Hasil yang dicapai tentunya juga untuk masyarakat Kaltim,” sebut pria yang akrab disapa Tio ini.

Saat ini, DPRD Kaltim melalui Pansus PDRD sedang Menyusun regulasi untuk menarik pendapatan dari sektor pajak alat berat (PAB) dan pajak bahan bakar dari kendaraan alat berat. “Regulasinya sedang kita bahas. Mudah-mudahan ini segera rampung dan dapat direalisasikan secepatnya,” jelas Politisi Golkar ini.

Senada, Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kaltim Sapto Setyo Pramono menambhakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pansus Tengah memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak. “Yang jelas potensi pajak alat berat (PAB) itu luar biasas juga, dan belum terintegrasi,” ucapnya.

Karena itu, hasil konsultasi pansus dengan kementrian beberapa waktu lalu, pansus telah mendapat petunjuk, bahwasanya kendaraan yang ada diperusahaan pertambangan maupun perusahaan yang memegang ijin PKP2B dari generasi pertama hingga generasi ke tiga, diperbolehkan untuk dipungut pajak oleh pemerintah daerah.

“Artinya nanti, tinggal bagaimana kita mensinkronkan data dari keberadaan alat berat tersebut. Karena barang milik negara (BMN) yang disewa kembali itu nantinya menjadi hak pemprov. Data-data ini nantinya harus terintegrasi,” sebut prioa yang akrab disapa Sapto ini.

Ini kata dia bukan hanya berhubungan dengan pajak kendaraan ataupun alat berat, tetapi pajak bahan bakar alat berat akan menjadi konsen pansus sebagai obyek pemasukan pendapatan daerah. “Itu yang selama ini belum terdata dan lepas dari perhatian. Karena potensi peningkatan PAD dari sektor ini akan meningkatkan pendapatan daearah yang cukup signifikan,” pungkas Sapto. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)