DPRD Kaltim Hadiri Pelaksanaan Gebyar Pajak 2023, Dorong Peningkatan Pendapatan Dari Sektor Pajak Alat Berat

Minggu, 30 Juli 2023 195
Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono didampingi Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang PDRD Kaltim Sapto Setyo Pramono saat menghadiri Acara Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023, di Hotel Novotel, Balikpapan.
BALIKPAPAN. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono didampingi Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023, di Hotel Novotel, Balikpapan, Minggu (30/7/2023).

Gebyar pajak gelaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim tahun ini mendapat apresiasi dari DPRD Kaltim. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyiyono menyampaikan apresiasi kepada Bapenda yang terus berinovasi dalam upaya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan melaunching Aplikasi Elektronik SKPD. “Sehingga ini, pertama memudahkan kemudian peperless, artinya dimana-mana orang bisa cetak sendiri. Kemudian memberikan kemudahan kepada para wajib pajak untuk membayar pajak,” ujarnya.

Ia berharap, dengan inovasi yang terus dikembangkan pemerintah, khususnya Bapenda Kaltim, target pendapatan daerah bisa tercapai, dan selanjutnya dapat meningkat. “Hasil yang dicapai tentunya juga untuk masyarakat Kaltim,” sebut pria yang akrab disapa Tio ini.

Saat ini, DPRD Kaltim melalui Pansus PDRD sedang Menyusun regulasi untuk menarik pendapatan dari sektor pajak alat berat (PAB) dan pajak bahan bakar dari kendaraan alat berat. “Regulasinya sedang kita bahas. Mudah-mudahan ini segera rampung dan dapat direalisasikan secepatnya,” jelas Politisi Golkar ini.

Senada, Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kaltim Sapto Setyo Pramono menambhakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pansus Tengah memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak. “Yang jelas potensi pajak alat berat (PAB) itu luar biasas juga, dan belum terintegrasi,” ucapnya.

Karena itu, hasil konsultasi pansus dengan kementrian beberapa waktu lalu, pansus telah mendapat petunjuk, bahwasanya kendaraan yang ada diperusahaan pertambangan maupun perusahaan yang memegang ijin PKP2B dari generasi pertama hingga generasi ke tiga, diperbolehkan untuk dipungut pajak oleh pemerintah daerah.

“Artinya nanti, tinggal bagaimana kita mensinkronkan data dari keberadaan alat berat tersebut. Karena barang milik negara (BMN) yang disewa kembali itu nantinya menjadi hak pemprov. Data-data ini nantinya harus terintegrasi,” sebut prioa yang akrab disapa Sapto ini.

Ini kata dia bukan hanya berhubungan dengan pajak kendaraan ataupun alat berat, tetapi pajak bahan bakar alat berat akan menjadi konsen pansus sebagai obyek pemasukan pendapatan daerah. “Itu yang selama ini belum terdata dan lepas dari perhatian. Karena potensi peningkatan PAD dari sektor ini akan meningkatkan pendapatan daearah yang cukup signifikan,” pungkas Sapto. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)