DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Penyelesaian Masalah Lahan Transmigrasi di Simpang Pasir Palaran

Rabu, 30 April 2025 55
RDP : DPRD Kaltim melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tentang penyelesaian masalah lahan transmigrasi di Simpang Pasir.
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Rabu (30/04). Rapat ini membahas terkait permohonan pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tentang penyelesaian masalah lahan transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi Ketua Komisi IV H. Baba, dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi. Hadir pula Anggota Komisi I, Safuad. Turut hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, serta perwakilan warga Simpang Pasir yang didampingi tim kuasa hukum dari Mariel Simanjorang & Rekan.

Salehuddin menyampaikan, bahwa persoalan ini merupakan lanjutan dari proses penyelesaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pemprov Kaltim. Disebutkan bahwa sekitar 70 KK telah menerima kompensasi berupa uang pengganti lahan sebesar Rp500 juta per KK. Selain itu, 14 KK lainnya juga telah mendapat penyelesaian serupa.

"Sisanya, masih ada sekitar 118 KK yang belum mendapatkan haknya. Putusan pengadilan sudah ada dan bersifat mengikat, namun pelaksanaannya masih belum maksimal karena beberapa kendala teknis dan hukum," ujar Salehuddin.

Menurutnya, dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penyelesaian terhadap 118 KK tersebut diarahkan pada penggantian lahan, bukan pembayaran uang. Namun, lahan yang disengketakan kini telah dibangun menjadi aset milik Pemprov Kaltim, sehingga opsi penggantian lahan di lokasi lain ditawarkan oleh pemerintah.
Namun, masyarakat menolak lokasi pengganti yang berada di luar kawasan sengketa, seperti di Kutai Timur dan Paser, karena dianggap tidak relevan atau merugikan. Hal inilah yang kemudian menjadi titik negosiasi antara warga dan pemerintah.

"Kami sedang mencari solusi yang paling tepat. Kalau memungkinkan dilakukan kompensasi dalam bentuk uang, tentu harus memenuhi kaidah pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.

Salehuddin juga menyebut, bahwa seluruh pihak, baik Komisi I dan Komisi IV, Advokat yang mewakili masyarakat, maupun perangkat daerah seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Biro Hukum, sedang mencari celah hukum agar solusi yang dipilih tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Komisi I dan Komisi IV mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan. Baik itu lewat kompensasi lahan atau pembayaran, yang penting sesuai hukum dan ada kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengakui adanya tantangan dalam mencari kesepakatan karena lokasi pengganti yang disiapkan pemerintah tidak berada di area yang disengketakan. Meski begitu, DPRD Kaltim akan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan ini dan akan terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak eksekutif, termasuk Sekda dan Gubernur, untuk merumuskan langkah yang paling tepat.

"Kami siap memfasilitasi kesepakatan antara kedua belah pihak dan akan terus melakukan koordinasi dengan Sekda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta masyarakat yang terlibat.  Kami juga menunggu hasil pendampingan dari Kejaksaan dan Inspektorat terkait aspek hukum dari kasus 118 KK ini. Semua harus dipastikan aman dari sisi aturan dan akuntabilitas keuangan," pungkas Salehuddin.

DPRD Kaltim menegaskan bahwa meskipun siap membantu masyarakat, setiap langkah penyelesaian harus berpijak pada dasar hukum yang kuat dan memenuhi prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Untuk itu, DPRD Kaltim berharap, seluruh pihak tetap bersabar dan terus menjaga komunikasi demi mencapai kesepakatan bersama.(adv/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Era Transformasi Pendidikan, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Bedah Perda dan Draf Ranperda Pendidikan Kaltim
Berita Utama 5 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN– Panitia Khusus (Pansus) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Hotel Grand Jatra Balikpapan, pada Selasa (5/8/25). Rapat ini difokuskan guna membedah perbandingan antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 dengan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, memimpin rapat bersama Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus,diantaranya Makmur HAPK, Andi Satya Adi Saputra, Muhammad Samsun, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Muhammad Darlis Pattalongi, Damayanti, Sulasih, dan Syahariah Mas’ud. Sarkowi menyoroti bahwa Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah banyak yang tidak relevan lagi. Menurutnya, aturan lama tersebut belum mencakup isu-isu krusial seperti digitalisasi, pendidikan inklusi, dan perubahan regulasi nasional. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perombakan besar dalam ranperda yang sedang digodok. “Perda ini sudah tidak up-to-date. Harmonisasi yang akan kita lakukan akan banyak merombak ranperda yang ada agar lebih adaptif,” ujar Sarkowi. Sarkowi mengimbau tim Pansus untuk terus mengikuti perkembangan isu-isu strategis di dunia pendidikan dan memastikan penulisan dalam ranperda tidak ada kesalahan.  Ia menegaskan, peran perda ini sangat penting sebagai strategi jangka panjang untuk mewujudkan Generasi Emas 2045, terutama dalam menyambut peran strategis Kalimantan Timur sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Selain itu, ia juga menekankan filosofi di balik Ranperda ini ialah meletakkan dasar pembentukan manusia unggul dan berkarakter, baik dalam konteks pembangunan daerah maupun nasional. “Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kita harus solid dan memiliki satu pemahaman. Perda ini sangat dibutuhkan untuk merespons kondisi sosial masyarakat Kaltim yang beragam dan membutuhkan pendekatan pendidikan yang lebih adil, adaptif, dan kontekstual,”pungkasnya.  Hasil pembahasan internal ini akan menjadi materi utama saat Pansus menggelar rapat perdananya dengan mitra kerja, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. (Hms11)