DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Penyelesaian Masalah Lahan Transmigrasi di Simpang Pasir Palaran

Rabu, 30 April 2025 186
RDP : DPRD Kaltim melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tentang penyelesaian masalah lahan transmigrasi di Simpang Pasir.
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Rabu (30/04). Rapat ini membahas terkait permohonan pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tentang penyelesaian masalah lahan transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi Ketua Komisi IV H. Baba, dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi. Hadir pula Anggota Komisi I, Safuad. Turut hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, serta perwakilan warga Simpang Pasir yang didampingi tim kuasa hukum dari Mariel Simanjorang & Rekan.

Salehuddin menyampaikan, bahwa persoalan ini merupakan lanjutan dari proses penyelesaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pemprov Kaltim. Disebutkan bahwa sekitar 70 KK telah menerima kompensasi berupa uang pengganti lahan sebesar Rp500 juta per KK. Selain itu, 14 KK lainnya juga telah mendapat penyelesaian serupa.

"Sisanya, masih ada sekitar 118 KK yang belum mendapatkan haknya. Putusan pengadilan sudah ada dan bersifat mengikat, namun pelaksanaannya masih belum maksimal karena beberapa kendala teknis dan hukum," ujar Salehuddin.

Menurutnya, dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penyelesaian terhadap 118 KK tersebut diarahkan pada penggantian lahan, bukan pembayaran uang. Namun, lahan yang disengketakan kini telah dibangun menjadi aset milik Pemprov Kaltim, sehingga opsi penggantian lahan di lokasi lain ditawarkan oleh pemerintah.
Namun, masyarakat menolak lokasi pengganti yang berada di luar kawasan sengketa, seperti di Kutai Timur dan Paser, karena dianggap tidak relevan atau merugikan. Hal inilah yang kemudian menjadi titik negosiasi antara warga dan pemerintah.

"Kami sedang mencari solusi yang paling tepat. Kalau memungkinkan dilakukan kompensasi dalam bentuk uang, tentu harus memenuhi kaidah pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.

Salehuddin juga menyebut, bahwa seluruh pihak, baik Komisi I dan Komisi IV, Advokat yang mewakili masyarakat, maupun perangkat daerah seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Biro Hukum, sedang mencari celah hukum agar solusi yang dipilih tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Komisi I dan Komisi IV mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan. Baik itu lewat kompensasi lahan atau pembayaran, yang penting sesuai hukum dan ada kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengakui adanya tantangan dalam mencari kesepakatan karena lokasi pengganti yang disiapkan pemerintah tidak berada di area yang disengketakan. Meski begitu, DPRD Kaltim akan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan ini dan akan terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak eksekutif, termasuk Sekda dan Gubernur, untuk merumuskan langkah yang paling tepat.

"Kami siap memfasilitasi kesepakatan antara kedua belah pihak dan akan terus melakukan koordinasi dengan Sekda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta masyarakat yang terlibat.  Kami juga menunggu hasil pendampingan dari Kejaksaan dan Inspektorat terkait aspek hukum dari kasus 118 KK ini. Semua harus dipastikan aman dari sisi aturan dan akuntabilitas keuangan," pungkas Salehuddin.

DPRD Kaltim menegaskan bahwa meskipun siap membantu masyarakat, setiap langkah penyelesaian harus berpijak pada dasar hukum yang kuat dan memenuhi prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Untuk itu, DPRD Kaltim berharap, seluruh pihak tetap bersabar dan terus menjaga komunikasi demi mencapai kesepakatan bersama.(adv/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Hadiri Konwil XXII GKII Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Tekankan Pentingnya Kebersamaan dan Semangat Melayani
Berita Utama 19 Mei 2026
0
BALIKPAPAN – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi Wilayah (Konwil) XXII Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah Kalimantan Timur yang digelar di Swiss-BelHotel Balikpapan, Selasa (19/05). Dalam arahannya, Ekti menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi GKII Kaltim yang dinilai tidak hanya berperan sebagai lembaga keagamaan, tetapi juga menjadi mitra pembangunan sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, selama periode pelayanan 2021–2026, GKII Kaltim telah menghadirkan nilai-nilai kasih, menjaga kohesi sosial, serta membangun karakter masyarakat di tengah keberagaman Kaltim. Dengan mengusung tema Growing Together yang diambil dari Efesus 4:15–16, Ekti menegaskan pentingnya semangat kebersamaan dan pertumbuhan bersama dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Ia menyebut, tema tersebut menggambarkan model kepemimpinan yang tidak berpusat pada satu figur, melainkan mendorong setiap individu untuk bertumbuh, saling mendukung, dan berkontribusi demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. “Melalui Konwil XXII ini, saya berharap GKII Kaltim dapat melahirkan pribadi-pribadi pelayanan yang memiliki visi kuat, rendah hati, adaptif terhadap perubahan, serta tetap menjaga semangat melayani. Semangat Growing Together jangan hanya menjadi tema konferensi, tetapi harus diwujudkan dalam kebersamaan, pelayanan, dan setiap pengambilan keputusan demi kemajuan Kaltim,” ujar Ekti Imanuel. Menutup sambutannya, Ekti mengajak seluruh peserta Konwil untuk terus menjaga kebersamaan, memperkuat kepemimpinan yang berkarakter, dan menghadirkan pengaruh positif bagi masyarakat luas.(hms9)