Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-29, pada Jumat (8/8) siang, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kaltim dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Sementara, Pemprov Kaltim diwakili oleh Asisten II, Ujang Rahmad.
Dua Ranperda yang dibahas menyangkut revisi regulasi atas dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis, yakni perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas PT Migas Mandiri Pratama, serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan eksekutif. Namun, muncul perbedaan pendapat terkait mekanisme pembahasan lanjutan dua Ranperda tersebut.
Tiga fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKB, mengusulkan pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus). Mereka menilai mekanisme Pansus akan memberikan
ruang pembahasan yang lebih komprehensif dan lintas sektor, mengingat kompleksitas dan dampak strategis dari perubahan regulasi terhadap BUMD.
“Pembahasan melalui Pansus akan lebih komprehensif dan lintas sektor. Mengingat kompleksitas perubahan regulasi dan dampak strategisnya terhadap BUMD, kami menilai Pansus adalah mekanisme yang paling tepat,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Abdul Rakhman Bolong.
Sementara itu, empat fraksi lainnya mengusulkan agar pembahasan dilakukan melalui komisi yang membidangi. Mereka berpendapat bahwa komisi-komisi terkait telah memiliki
kapasitas dan kewenangan substantif untuk membahas Ranperda sesuai bidang masing- masing secara efisien.
“Komisi-komisi yang membidangi sudah memiliki kapasitas dan kewenangan substantif. Pembahasan melalui komisi akan lebih efisien tanpa mengurangi kedalaman materi,” tegas juru bicara Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry.
Kedua Ranperda dinilai memiliki urgensi tinggi dalam memperkuat tata kelola, transparansi, dan efektivitas operasional BUMD, khususnya di sektor energi dan pembiayaan daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap revisi regulasi ini dapat mendorong optimalisasi peran BUMD dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat ditutup dengan ucapan terima kasih dari pimpinan DPRD kepada seluruh peserta dan tamu undangan atas partisipasi aktif dalam mengikuti seluruh rangkaian acara.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas perhatian dan kesediaan seluruh pihak yang telah mengikuti rapat paripurna ini hingga selesai. Semoga proses legislasi ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim,” tutup pimpinan rapat. (akb)
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kaltim dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Sementara, Pemprov Kaltim diwakili oleh Asisten II, Ujang Rahmad.
Dua Ranperda yang dibahas menyangkut revisi regulasi atas dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis, yakni perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas PT Migas Mandiri Pratama, serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan eksekutif. Namun, muncul perbedaan pendapat terkait mekanisme pembahasan lanjutan dua Ranperda tersebut.
Tiga fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKB, mengusulkan pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus). Mereka menilai mekanisme Pansus akan memberikan
ruang pembahasan yang lebih komprehensif dan lintas sektor, mengingat kompleksitas dan dampak strategis dari perubahan regulasi terhadap BUMD.
“Pembahasan melalui Pansus akan lebih komprehensif dan lintas sektor. Mengingat kompleksitas perubahan regulasi dan dampak strategisnya terhadap BUMD, kami menilai Pansus adalah mekanisme yang paling tepat,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Abdul Rakhman Bolong.
Sementara itu, empat fraksi lainnya mengusulkan agar pembahasan dilakukan melalui komisi yang membidangi. Mereka berpendapat bahwa komisi-komisi terkait telah memiliki
kapasitas dan kewenangan substantif untuk membahas Ranperda sesuai bidang masing- masing secara efisien.
“Komisi-komisi yang membidangi sudah memiliki kapasitas dan kewenangan substantif. Pembahasan melalui komisi akan lebih efisien tanpa mengurangi kedalaman materi,” tegas juru bicara Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry.
Kedua Ranperda dinilai memiliki urgensi tinggi dalam memperkuat tata kelola, transparansi, dan efektivitas operasional BUMD, khususnya di sektor energi dan pembiayaan daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap revisi regulasi ini dapat mendorong optimalisasi peran BUMD dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat ditutup dengan ucapan terima kasih dari pimpinan DPRD kepada seluruh peserta dan tamu undangan atas partisipasi aktif dalam mengikuti seluruh rangkaian acara.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas perhatian dan kesediaan seluruh pihak yang telah mengikuti rapat paripurna ini hingga selesai. Semoga proses legislasi ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim,” tutup pimpinan rapat. (akb)