DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke – 26, Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Hingga Laporan Hasil Kerja Renja

4 November 2021

PIMPIN RAPAT : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat memimpin Rapat Paripurna Ke – 26 didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Asisten III Setprov Kaltim Fathul Halim di ruang rapat gedung D lantai 6, Rabu (3/11)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke - 26 dengan agenda penyampaian nota penjelasan Tentang Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kaltim, penyampaian nota penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim Tentang Pembangunan Kepemudaan, penyampaian Revisi Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, dan penyampaian Laporan Hasil Kerja Tim Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim tahun 2022.

Rapat yang digelar secara langsung dan virtual tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan dihadiri Asisten III Setprov Kaltim Fathul Halim yang mewakili Gubernur Kaltim beserta jajarannya di ruang rapat gedung D lantai 6, Rabu (3/11).
Muhammad Samsun mengatakan, sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa salah satu fungsi DPRD Kaltim, selain anggaran dan pengawasan, adalah pembentukan Peraturan Daerah.

“DPRD bersama Pemerintah Provinsi membentuk Peraturan Daerah, sebagai payung hukum untuk menjadi pedoman kita semua dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujarnya. Berkaitan dengan fungsi pembentukan Perda tersebut, lanjut Samsun, agenda rapat paripurna hari ini, adalah penyampaian nota penjelasan tentang Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltim yang disampaikan oleh Fathul Halim.

Selanjutnya, secara berurutan agenda penyampaian nota penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim Tentang Pembangunan Kepemudaan Dan Penyampaian Revisi Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Kaltim yang dibacakan Jawad Sirajuddin, serta agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2022 yang dibacakan oleh Muhammad Adam.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, mencermati laporan hasil kerja yang disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Pembahas Renja tadi, maka dapat disimpulkan bahwa Tim Pembahas Renja DPRD Kaltim Tahun 2022, masih perlu adanya penyempurnaan dalam penyusunan Renja hingga finalisasi. “Renja ini masih perlu penyempurnaan hingga finalisasi untuk disosialisasikan sehingga dapat disahkan dan ditetapkan dalam paripurna berikutnya,” sebutnya (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)