DPRD Kaltim Gali Strategi Penjadwalan Efektif dari DPRD Jawa Timur

Jumat, 10 Oktober 2025 71
Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur ke DPRD Provinsi Jawa Timur
SURABAYA – Dalam rangka memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan agenda kerja legislatif, rombongan DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat (10/10/25). Kunjungan ini difokuskan untuk mempelajari mekanisme penyusunan jadwal kegiatan DPRD Jawa Timur Tahun 2025.

Dipimpin oleh Anggota Banmus DPRD Kaltim, Nur Hadi, rombongan Banmus DPRD Kaltim mempelajari mekanisme penyusunan agenda tahunan, koordinasi antar AKD, serta sistem monitoring dan evaluasi yang diterapkan DPRD Jatim agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan.

“Kami ingin mendapatkan gambaran menyeluruh tentang bagaimana DPRD Jawa Timur menyusun jadwal kegiatan tahunannya. Ini penting agar kami di DPRD Kaltim bisa memperbaiki sistem penjadwalan sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan antara alat kelengkapan dewan, pansus, maupun kegiatan anggota DPRD seperti reses, sosialisasi peraturan daerah, dan dialog rakyat,” ujar Nur Hadi.

Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana DPRD Jawa Timur menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan agenda serta bagaimana tindak lanjut dari hasil evaluasi tersebut.

“Kami juga tertarik melihat bagaimana proses evaluasi dan pengawasan dilakukan, karena dari situ kami bisa belajar bagaimana tindak lanjutnya benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas kinerja lembaga,” tambahnya.

Kunjungan ini diterima langsung oleh pihak Sekretariat DPRD Jawa Timur yang diwakili oleh Mahrus Hasyim, Perancang Peraturan Perundang-undangan DPRD Jatim. Dalam pertemuan tersebut, Mahrus menjelaskan secara rinci mekanisme penyusunan jadwal kegiatan di DPRD Jatim, termasuk pembagian agenda alat kelengkapan dewan (AKD), mekanisme pembentukan panitia khusus (Pansus), hingga penjadwalan kegiatan serap aspirasi masyarakat.

“Setiap masa sidang, kami melakukan koordinasi antarlembaga dan antaranggota melalui rapat penyusunan jadwal yang dipimpin oleh Badan Musyawarah (Banmus). Dari situ disusun agenda kegiatan yang mengakomodasi kepentingan semua AKD agar tidak saling bertabrakan,” terang Mahrus Hasyim.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu kunci kelancaran pelaksanaan agenda DPRD Jawa Timur adalah disiplin terhadap jadwal yang telah disepakati dalam rapat paripurna.

“Kami berusaha menjaga komitmen terhadap jadwal yang sudah ditetapkan, karena itu menjadi acuan seluruh kegiatan dewan dan sekretariat. Jika ada perubahan, mekanismenya tetap melalui persetujuan bersama,” imbuhnya.

Melalui kunjungan ini, DPRD Kaltim juga berupaya mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi DPRD Jawa Timur dalam proses penyusunan maupun implementasi jadwal kegiatan. Hasil pembelajaran dari kunjungan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi berharga bagi DPRD Kaltim dalam penyusunan jadwal kegiatan tahun 2025 agar lebih terarah, sinergis, dan efisien.

“Kami berharap hasil kunjungan ini bisa menjadi referensi dalam memperbaiki tata kelola penjadwalan kegiatan di DPRD Kaltim, sehingga seluruh kegiatan legislatif dapat berjalan optimal,” tutup Nur Hadi.
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)