DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Pemprov dengan PT. KDC

Senin, 22 September 2025 114
DPRD Kaltim memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemprov dengan PT. KDC

SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan audiensi bersama sejumlah pihak terkait rencana tukar guling lahan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Kaltim Diamond Coal (KDC), Senin (22/9/2025).

 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi II Sabaruddin Panricelle, Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, serta anggota Komisi I dan II lainnya. Turut hadir perwakilan dari Dinas BPKAD, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Kaltim, serta jajaran manajemen PT. KDC.

 

Dalam forum tersebut, PT. KDC memaparkan rencana pemanfaatan lahan seluas 1 hektar di sekitar kantor Dinas Perkebunan dan BKKBN untuk pembangunan fasilitas perkantoran, rumah jabatan, dan ruang penerima tamu. Perusahaan juga menyampaikan kesiapan untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan, meski sebelumnya sempat terjadi gesekan di lapangan berupa klaim lahan dan perobohan pagar.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menekankan pentingnya sinergi antar-OPD dalam menyikapi persoalan lahan. “Forum ini harus dimanfaatkan untuk membangun komunikasi yang intensif, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mengedepankan win-win solution bagi semua pihak,” ujarnya.

 

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panricelle, menyoroti perlunya kejelasan peruntukan lahan. “Lahan yang dimanfaatkan harus memiliki tujuan yang jelas, termasuk rencana pembangunan fasilitas religi yang pernah disampaikan PT. KDC,” tegasnya.

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, mengingatkan bahwa seluruh proses tukar guling harus melalui jalur hukum yang berlaku. “Semua proses harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, dan sebaiknya PT. KDC berkomunikasi langsung dengan Gubernur,” katanya.

 

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, turut menekankan pentingnya kelengkapan dokumen kepemilikan. “PT. KDC harus melampirkan dokumen segel tanah yang masih bersengketa, supaya status kepemilikan lahan lebih terang benderang,” tuturnya.

 

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa mekanisme tukar guling tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus berlandaskan regulasi yang berlaku. “Dasar hukum tukar guling lahan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Proses hanya bisa dilakukan jika memenuhi kepentingan umum, telah melalui penilaian independen, dan mendapat persetujuan resmi dari Gubernur dan DPRD,” jelasnya.

 

Ia juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih lahan antara aset Dinas Perkebunan dan lahan yang diklaim oleh PT. KDC. “Kami menemukan adanya dugaan tumpang tindih seluas 14 ribu meter persegi di lahan Dinas Perkebunan yang diklaim PT. KDC. Meski begitu, kami mengapresiasi itikad PT. KDC yang bersedia menempuh jalur tukar guling dan memberikan hibah untuk kepentingan umum,” tambahnya. 

 

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, turut menyampaikan apresiasi atas langkah komunikasi yang telah dilakukan oleh PT. KDC. “Kami mengapresiasi inisiatif komunikasi yang dilakukan PT. KDC, tetapi setiap tahapan harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Sebagai hasil pembahasan, rapat menyepakati tiga poin rekomendasi utama. Pertama, PT. KDC disarankan segera mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur terkait rencana tukar guling. 

 

Kedua, persetujuan DPRD hanya dapat diberikan setelah melalui kajian teknis, ekonomis, dan yuridis secara menyeluruh.

 

Ketiga, sebelum proses tukar guling dilakukan, PT. KDC diwajibkan menyelesaikan terlebih dahulu sengketa lahan dengan Dinas Perkebunan.

 

DPRD Kaltim menegaskan bahwa RDP ini merupakan langkah awal dalam membangun kesepahaman antara pihak, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum, kepentingan publik, dan asas transparansi dalam pengelolaan aset daerah.

TULIS KOMENTAR ANDA
PRD Kaltim Tekankan Aspirasi Rakyat dalam Ranwal RKPD 2027
Berita Utama 31 Maret 2026
0
Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur menghadiri konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Kaltim Tahun 2027 yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (31/3/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD Kaltim di antaranya Yusuf Mustafa, Husin Djufrie, dan Sigit Wibowo. Konsultasi publik dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, didampingi Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, Asisten II Ujang Rachmad, dan Kepala Bappeda Kaltim Muhaimin.   Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya Ranwal RKPD 2027 benar-benar mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan agar hasil serap aspirasi, rapat dengar pendapat, dan masukan masyarakat dijadikan dasar perencanaan. Selain itu, Hasanuddin Mas'ud menyoroti tentang kondisi ekonomi di Kaltim yang menurutnya diperlukan kemandirian fiskal. “Transformasi ekonomi pasca tambang dan IKN harus jelas. Kaltim tidak bisa terus bergantung pada batubara dan sawit yang fluktuatif. Pajak air permukaan, pajak alat berat, hingga pajak kendaraan bermotor perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD,” kata Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud.   Hamas juga menyoroti ketahanan infrastruktur daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya dituntut membangun, tetapi juga merawat aset-aset daerah agar tidak menimbulkan bencana. Selain itu, ia meminta agar BUMD tidak menjadi beban APBD, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kaltim.   Isu sosial juga menjadi perhatian DPRD. Hasanuddin menyoroti angka stunting yang masih naik turun di kabupaten/kota serta kondisi sekolah di pedalaman yang tidak layak. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap pemenuhan gizi anak dan pemerataan kualitas pendidikan. DPRD juga menyoroti tingginya kasus narkoba di Kaltim, dengan hampir 80 persen penghuni lapas merupakan korban narkoba. “Kaltim harus memiliki rumah sakit rehabilitasi, karena korban narkoba punya hak untuk direhabilitasi,” tegasnya.   Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyoroti kondisi jalan nasional di Kaltim, khususnya di Kubar dan Mahulu. Ia meminta agar pemerintah daerah mengkomunikasikan hal ini kepada pemerintah pusat agar mendapat perhatian serius. “Jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat dengan multiplier effect besar. Daerah akan sulit maju jika infrastruktur jalan masih jauh dari ideal,” ujarnya.