SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan audiensi bersama sejumlah pihak terkait rencana tukar guling lahan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Kaltim Diamond Coal (KDC), Senin (22/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi II Sabaruddin Panricelle, Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, serta anggota Komisi I dan II lainnya. Turut hadir perwakilan dari Dinas BPKAD, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Kaltim, serta jajaran manajemen PT. KDC.
Dalam forum tersebut, PT. KDC memaparkan rencana pemanfaatan lahan seluas 1 hektar di sekitar kantor Dinas Perkebunan dan BKKBN untuk pembangunan fasilitas perkantoran, rumah jabatan, dan ruang penerima tamu. Perusahaan juga menyampaikan kesiapan untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan, meski sebelumnya sempat terjadi gesekan di lapangan berupa klaim lahan dan perobohan pagar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menekankan pentingnya sinergi antar-OPD dalam menyikapi persoalan lahan. “Forum ini harus dimanfaatkan untuk membangun komunikasi yang intensif, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mengedepankan win-win solution bagi semua pihak,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panricelle, menyoroti perlunya kejelasan peruntukan lahan. “Lahan yang dimanfaatkan harus memiliki tujuan yang jelas, termasuk rencana pembangunan fasilitas religi yang pernah disampaikan PT. KDC,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, mengingatkan bahwa seluruh proses tukar guling harus melalui jalur hukum yang berlaku. “Semua proses harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, dan sebaiknya PT. KDC berkomunikasi langsung dengan Gubernur,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, turut menekankan pentingnya kelengkapan dokumen kepemilikan. “PT. KDC harus melampirkan dokumen segel tanah yang masih bersengketa, supaya status kepemilikan lahan lebih terang benderang,” tuturnya.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa mekanisme tukar guling tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus berlandaskan regulasi yang berlaku. “Dasar hukum tukar guling lahan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Proses hanya bisa dilakukan jika memenuhi kepentingan umum, telah melalui penilaian independen, dan mendapat persetujuan resmi dari Gubernur dan DPRD,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih lahan antara aset Dinas Perkebunan dan lahan yang diklaim oleh PT. KDC. “Kami menemukan adanya dugaan tumpang tindih seluas 14 ribu meter persegi di lahan Dinas Perkebunan yang diklaim PT. KDC. Meski begitu, kami mengapresiasi itikad PT. KDC yang bersedia menempuh jalur tukar guling dan memberikan hibah untuk kepentingan umum,” tambahnya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, turut menyampaikan apresiasi atas langkah komunikasi yang telah dilakukan oleh PT. KDC. “Kami mengapresiasi inisiatif komunikasi yang dilakukan PT. KDC, tetapi setiap tahapan harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai hasil pembahasan, rapat menyepakati tiga poin rekomendasi utama. Pertama, PT. KDC disarankan segera mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur terkait rencana tukar guling.
Kedua, persetujuan DPRD hanya dapat diberikan setelah melalui kajian teknis, ekonomis, dan yuridis secara menyeluruh.
Ketiga, sebelum proses tukar guling dilakukan, PT. KDC diwajibkan menyelesaikan terlebih dahulu sengketa lahan dengan Dinas Perkebunan.
DPRD Kaltim menegaskan bahwa RDP ini merupakan langkah awal dalam membangun kesepahaman antara pihak, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum, kepentingan publik, dan asas transparansi dalam pengelolaan aset daerah.