DPRD Kaltim Dukung Turnamen Polda Cetak Atlet Profesional

Sabtu, 21 Juni 2025 36
DUKUNG : Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle Hadiri Turnamen Sepak Bola dan Lomba Menembak dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Satbrimob Polda Kalimantan Timur, Sabtu (21/06/2025).
BALIKPAPAN - Semangat menyambut Hari Bhayangkara ke-79 bergema kuat dari Lapangan Satbrimob Polda Kalimantan Timur, Sabtu (21/06/2025). Ratusan peserta dan tamu kehormatan, memadati arena untuk mengikuti dan menyaksikan Turnamen Sepak Bola dan Lomba Menembak yang digelar Polda Kaltim. Tak sekadar selebrasi, ajang ini menjadi panggung pembinaan dan penguatan nilai kebangsaan melalui olahraga. Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim, menyampaikan apresiasinya.

"Kegiatan semacam ini sangat baik untuk melahirkan atlet-atlet profesional dari daerah," ungkapnya.

Sabaruddin Panrecalle melihat, olahraga bukan sekadar aktivitas jasmani, melainkan alat pemersatu dan pembangun nilai kolektif seperti disiplin, kerja sama, dan sportivitas. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar kegiatan serupa rutin digelar.

Menurutnya, dengan dukungan dan pembinaan yang tepat, ajang semacam ini memiliki potensi besar untuk mencetak atlet-atlet profesional dari Kalimantan Timur yang mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.

Atmosfer pembukaan kian khidmat saat Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol. Muhammad Sabilul Alif, secara resmi membuka kegiatan ini. Turut mendampingi, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Setdaprov Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring, jajaran Forkopimda, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, serta pejabat utama Polda Kaltim.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Sabilul menekankan makna olahraga sebagai jembatan sosial. "Olahraga bukan hanya tentang kebugaran fisik, tetapi juga bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial di Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan, kejuaraan ini bukan sekadar kompetisi, tetapi sarana pendidikan karakter generasi muda. "Kejuaraan ini adalah wadah pembinaan bagi anak kita, sebuah kesempatan emas untuk mereka mengembangkan bakat, mengasah kemampuan, serta belajar nilai-nilai luhur yang terkandung dalam olahraga," jelasnya.

“Kemenangan sejati bukan sekadar atau selalu dengan skor di papan. Kemenangan sejati adalah ketika kita mampu menunjukkan sikap terbaik, respek, bermain dengan adil dan sportif, serta menjunjung tinggi persahabatan,” tegasnya, menekankan pentingnya nilai-nilai sportivitas.

Turnamen sepak bola diikuti 48 tim muda yang terbagi dalam tiga kategori usia: U-8, U-10, dan U-12. Setiap kategori diisi oleh 16 tim penuh semangat yang bersaing memperebutkan gelar juara.

Sementara itu, Lomba Menembak menjadi panggung adu ketangkasan bagi penembak eksekutif dan undangan. Mengangkat tema "Polri untuk Masyarakat" lomba ini mencerminkan misi kepolisian dalam membangun kedekatan dengan publik. Wakapolda Kaltim memberikan pengingat teknis dan filosofis. "Menembak itu bukan hanya soal ketepatan, tapi kecepatan, menahan napas serta mengatur menarik pelatuk" katanya. Ia melanjutkan, "Kemenangan bukan hanya di lapangan tembak, tapi bagaimana kita berjuang untuk menjadi yang terbaik." tambahnya.

Lebih jauh, ia menyoroti esensi kebersamaan dalam kegiatan ini. "Kebersamaan kita dapat menjadi momentum untuk menjadi lebih baik, untuk mengenal, meningkatkan solidaritas antar para penembak seluruh jajaran Polda Kaltim," ungkapnya.

Polda Kaltim juga menyemarakkan peringatan ini dengan aksi nyata melalui bakti sosial, bantuan sosial (bansos), dan kegiatan bakti religi, mempertegas tekad pengabdian Polri bagi seluruh lapisan masyarakat.(Adv/hms9/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)