DPRD Kaltim Dukung Inovasi dan Pelestarian Budaya Lewat PEDA KTNA XI

Senin, 23 Juni 2025 93
Kutai Barat — Hari ketiga pelaksanaan Pekan Daerah (Peda) Petani-Nelayan XI Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kalimantan Timur berlangsung meriah di Taman Budaya Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Senin (23/6/2025)
KUTAI BARAT — Hari ketiga pelaksanaan Pekan Daerah (Peda) Petani-Nelayan XI Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kalimantan Timur berlangsung meriah di Taman Budaya Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Senin (23/6/2025). Salah satu kegiatan yang menyita perhatian adalah Lomba Karya Wirausaha Petani–Nelayan, yang dimulai sejak pukul 08.00 Wita, mempertemukan kontingen dari seluruh kabupaten/kota se-Kaltim dalam ajang adu inovasi dan kreativitas.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, hadir langsung menyerahkan piagam penghargaan kepada para pemenang. Ekti yang juga menjabat Ketua KTNA Kutai Barat menegaskan pentingnya penguatan daya saing petani dan nelayan melalui inovasi berbasis potensi lokal.

“Para petani dan nelayan yang berkompetisi hari ini adalah representasi semangat kemajuan sektor pertanian dan perikanan. Karya-karya mereka membuktikan bahwa potensi daerah bisa dikelola secara inovatif dan berdaya saing tinggi,” ujarnya.

Penilaian lomba dilakukan oleh tim dari Dinas Perkebunan Kaltim dan KTNA Provinsi. Hasilnya, Kabupaten Kutai Barat keluar sebagai Juara I, disusul Mahakam Ulu Juara II, dan Kota Samarinda Juara III. Juara Harapan I diraih Kutai Kartanegara, Harapan II oleh Paser, dan Harapan III oleh Kutai Timur.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Pagelaran Seni Budaya dan Festival Gita Nusantara yang dimulai pukul 18.00 Wita. Acara ini menampilkan lomba paduan suara serta tari tradisional dari KTNA Mahakam Ulu, Samarinda, dan Kutai Barat, serta dihadiri jajaran pimpinan KTNA kabupaten.

Ekti Imanuel turut mengapresiasi tingginya antusiasme peserta dan penonton dalam pagelaran seni. Ia menyebut kegiatan ini sebagai jembatan pelestarian budaya lokal sekaligus penguat semangat kebersamaan antar daerah.

“Pagelaran ini tidak hanya memamerkan kekayaan budaya Kalimantan Timur, tetapi juga mempererat ikatan emosional antar kontingen. Semangat gotong royong dan saling menghargai terlihat begitu kuat di sini,” tuturnya.

Antusiasme masyarakat yang tinggi menjadikan ajang ini bukan sekadar wadah ekspresi budaya dan kewirausahaan, tetapi juga ruang kolaborasi lintas wilayah yang mendorong pemberdayaan petani dan nelayan sebagai motor pembangunan ekonomi daerah.(hms4/hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)