DPRD Kaltim Dukung Gratispol, Minta Segera Kepastian Teknis dan Payung Hukum

Rabu, 4 Juni 2025 153
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra
SAMARINDA. Program pendidikan gratis yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan tajuk Gratispol mendapat sambutan positif dari DPRD setempat. Namun, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nurhadi Saputra mengingatkan bahwa euforia program tersebut perlu diimbangi dengan kejelasan teknis serta penguatan dasar hukum agar tidak menimbulkan kebingungan publik. Ia mengingatkan bahwa euforia terhadap program ini perlu diimbangi dengan kejelasan teknis pelaksanaan serta penguatan dasar hukum yang mengatur pelaksanaannya. Hal ini, menurutnya penting agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama terkait mekanisme pendaftaran, pembiayaan, dan sasaran penerima manfaat.

Selain itu, Nurhadi juga menyoroti bahwa sejumlah anggota dewan yang saat ini menyuarakan dukungan terhadap program tersebut, sebelumnya turut aktif sebagai juru kampanye pada masa pemilihan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan memastikan bahwa program ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan semata-mata menjadi komoditas politik.

“Ketika masyarakat menagih janji, tentu yang pertama kali ditanya adalah kami, bukan langsung ke gubernur,” ujar Nurhadi.

Menurut Nurhadi, komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif masih belum optimal, terutama dalam hal penyampaian detail teknis pelaksanaan. Ia menyebut, hingga kini masih ada kebingungan di masyarakat soal siapa yang akan menerima manfaat dari program ini.

“Pertanyaan di lapangan masih banyak. Apakah benar-benar gratis untuk semua mahasiswa di Kalimantan Timur, atau hanya untuk mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu? Ini belum jelas, bahkan bagi kami di DPRD,” jelasnya.

Ia juga menyinggung ketidakjelasan definisi antara program “Gratispol” dan beasiswa. Menurutnya, jika yang dimaksud adalah beasiswa, maka tentu akan ada kriteria tertentu seperti prestasi atau kebutuhan ekonomi. Namun jika diklaim sebagai kuliah gratis untuk semua, maka mestinya berlaku tanpa syarat.

“Kalau beasiswa itu jelas ada indikator dan seleksinya. Tapi kalau gratis kuliah untuk semua, itu artinya semua masyarakat Kaltim bisa mengakses tanpa syarat. Ini harus ditegaskan agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru,” tambahnya.

Nurhadi juga mengkritisi ketidakterbukaan informasi teknis, khususnya terkait implementasi pada tahun anggaran 2025. Ia menyebut program ini baru akan berlaku untuk mahasiswa baru, sementara nasib mahasiswa semester lanjutan belum mendapat kepastian.

“Bagaimana dengan mahasiswa semester dua, tiga, lima, atau delapan? Apakah mereka ikut mendapatkan fasilitas ini, atau hanya yang baru masuk? Inilah teknis yang sampai hari ini belum kami ketahui secara rinci,” ujarnya tegas.

Lebih jauh, Sekretaris Fraksi Demokrat-PPP itu menilai keterlibatan legislatif dalam penyusunan teknis program masih sangat minim. Ia mengaku belum mengetahui siapa saja yang terlibat dalam tim transisi yang ditugaskan menangani implementasi program tersebut.

“Kami dengar ada tim transisi yang mengurus teknis program ini, tapi kami di DPRD bahkan tidak tahu siapa mereka. Kami berharap gubernur membuka komunikasi yang lebih baik agar tidak ada kebingungan, baik di tingkat internal pemerintah maupun masyarakat luas,” tuturnya.

Sebagai bentuk penguatan kebijakan, Nurhadi menyarankan agar pemerintah provinsi segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Program Gratispol. Langkah ini, kata Nurhadi, penting agar program tidak bergantung semata pada kebijakan kepala daerah, yang bisa berubah saat masa jabatan berakhir.

Ia menilai bahwa program tersebut sangat baik dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Namun, ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tanpa adanya payung hukum yang kuat, pelaksanaan program tersebut berpotensi tidak berkelanjutan. ”Karena itu, kami mendesak agar dibuatkan perda sebagai bentuk penguatan,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)