DPRD Kaltim Apresiasi Pelaksanaan Gebyar Pajak 2022

11 November 2022

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menghadiri acara Gebyar Pajak Daerah 2022 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, di Grand Ballroom Hotel Platinum, Kamis (10/11/2022).
BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menghadiri acara Gebyar Pajak Daerah 2022 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, di Grand Ballroom Hotel Platinum, Balikpapan, Kamis (10/11/2022).

Kegiatan ini dirangkai dengan beberapa egenda, seperti pemberian hadiah kepada pemenang taat pajak kendaraan bermotor, pemberian penghargaan kepada perusahaan dan wajib pajak, pemberian penghargaan wajib pungut PBBKB taat pajak, pemberian penghargaan perusahaan taat pajak terhadap pembayaan pajak air permukaan, hingga launching pelayanan pajak Gerakan Bersama (GEBER) RT Laku Pandai.

Menanggapi acara tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim, dalam hal ini Bapenda Kaltim yang terus berupaya meningkatkan sadar pajak kepada wajib pajak. “Kegiatan ini salah satu upaya memotivasi perusahaan, lembaga maupun perorangan wajib pajak untuk lebih taat membayar pajak pajak,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para pemenang yang telah terpilih dalam kategori sebagai wajib pajak yang taat pajak. “Terima kasih kepada para pahlawan pembangunan yang taat membayar pajak. Sebagai pahlawan pembangunan, karena pembangunan di Kaltim banyak dihasilkan dari pajak,” sebut pria yang akrab disapa Samsun ini.

Senada dengan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengapresiasi kinerja Bapenda Kaltim yang terus melakukan akselerasi dan upaya-upaya yang signifikan, serta trobosan dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak. “Ya tentu kita mengapresiasi sekali, khususnya kepada penerima hadiah dari para wajib pajak yang terdiri dari perseorangan, masyarakat, dan perusahaan. Tentu ini bisa menjadi motivasi buat perusahaan-perusahaan yang lain, para wajib pajak lain, untuk kemudian membayar pajak tepat waktu,” jelas Tio, sapaan akrabnya.
Dirinya berharap, masyarakat Kaltim mendukung pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan tepat waktunya. “Dengan membayar pajak tepat waktu, pembangunan daerah akan menjadi lebih baik,” sebut dia.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor turut memberikan apresiasi kepada masyarakat Kaltim, baik perseorangan maupun perusahaan yang taat membayar pajak, baik pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. “Terima kasih kepada masyarakat atau wajib pajak yang sudah taat membayar pajak kalian adalah pahlawan pembangunan,” ucapnya.

Isran mengatakan pajak-pajak yang didapatkan di Kaltim memang pajak yang jadi bagian pendapatan asli daerah (PAD), dan wajib disyukuri, kondisi peneriman daerah dalam keadaan pandemi Covid-19 masih ada gerakan kenaikan. “Dan kenaikan itu cukup membahagiakan, bahkan menjadi salah satu rekor penerimaan PAD di seluruh Indonesia. Tahun lalu Kaltim menerima penghargaan peningkatan penerimaan PAD nomor dua dibawah Gorontalo. Ini dinilai bukan dari volumenya tetapi persentase kenaikan penerimaannya,” kata orang nomor satu di Kaltim ini.

Setelah melakukan peluncuran pelayanan pajak Gerakan Bersama (Geber) Rukun Tetangga Laku Pandai. Gubernur Isran Noor didampingi Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menyerahkan hadiah kepada pemenang taat pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor baik untuk kategori perseorangan maupun perusahaan.

Tampak hadir, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso, Irdam VI Mulawarman Brigjen TNI Amrin Ibrahim, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan, Dirut Bankaltimtara Muhammad Yamin dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kaltim Nashjwin. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)