Dorong Pendidikan Berkeadilan di Kaltim, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Genjot Pembahasan Ranperda

Rabu, 6 Agustus 2025 93
Rapat Kerja Perdana Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Bersama Mitra di Hotel Grand Jatra Balikpapan.
BALIKPAPAN — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur memulai rapat kerja perdananya di Jati Room Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu (6/8/2025). Rapat ini menjadi langkah awal dalam merumuskan regulasi pendidikan yang lebih adil dan merata di seluruh wilayah Kaltim.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh mitra kerja dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur serta Cabang Disdikbud Wilayah I (Balikpapan–Penajam Paser Utara). Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, memimpin jalannya rapat didampingi Wakil Ketua Pansus Agusriansyah Ridwan, serta sejumlah anggota Pansus lainnya seperti Andi Satya Adi Saputra, Abdul Giaz, Muhammad Darlis Pattalongi, Damayanti, Sulasih, Syahariah Mas’ud, dan Fuad Fakhruddin.

Rapat perdana ini bertujuan untuk memperdalam substansi regulasi yang akan dimuat dalam Ranperda Pendidikan Kaltim. Dalam arahannya, Sarkowi menekankan pentingnya penyusunan materi hukum yang berbasis pada kebutuhan faktual, sosial, dan kelembagaan pendidikan di Bumi Etam.

“Melalui rapat kerja ini, bersama-sama kita bersinergi untuk memperkuat landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam naskah akademik. Tujuannya adalah agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga relevan dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat daerah,” jelas Sarkowi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, menyoroti pentingnya penyelarasan Ranperda dengan kondisi riil pendidikan di Kaltim. Ia mengangkat sejumlah isu strategis, seperti dampak negatif sistem zonasi terhadap motivasi belajar peserta didik, serta ketimpangan ketersediaan gedung sekolah antara jenjang SD/SMP dan SMP/SMA.

"Perlunya keadilan dalam alokasi bantuan biaya bagi sekolah swasta agar setara dengan sekolah negeri. Karena sekolah swasta kurang mendapat perhatian dalam bantuan biaya dari pemerintah yang mana seharusnya mau itu swasta dan negeri harus berkeadilan, harus sama-sama dibiayai,” ujar Agus menjelaskan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyambut baik inisiatif Pansus dan menekankan pentingnya kualitas pendidikan yang menyeluruh, tidak hanya berfokus pada aspek kognitif.

“Adab dan etika harus mendapatkan penekanan dalam kurikulum dan bisa dimasukkan dalam Perda. Akselerasi dan lompatan juga perlu dukungan dalam Perda, jadi tertuang di dalamnya terkait standar nasional pendidikan,” ujar Armin.

Seluruh isu yang dibahas dalam rapat kerja perdana ini menjadi catatan penting bagi Pansus dalam menyusun Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. Harapannya, regulasi yang dihasilkan mampu menjamin penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan di seluruh wilayah Kalimantan Timur, termasuk layanan pendidikan khusus dan vokasional. (Hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)