Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Pertanian Unggulan, Ekti Imanuel Dampingi Wagub Kaltim Tinjau PEDA XI di Kutai Barat

Kamis, 26 Juni 2025 35
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim, Ekti Imanuel
KUTAI BARAT – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim, Ekti Imanuel, bersama sang istri, Nurmala Suciati, mendampingi kunjungan kerja Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Seno Aji, ke Kabupaten Kutai Barat pada Kamis (26/6/2025), dalam rangka meninjau pelaksanaan Pekan Daerah (PEDA) XI Petani Nelayan. Rombongan Gubernur Kaltim tiba di Kubar dengan menggunakan pesawat dan disambut secara resmi di Bandara Melalan oleh Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, beserta Ketua TP PKK, Ny. Maria Christina Mozes Edwin, serta Wakil Bupati Nanang Adriani bersama istri, Dewi Hairiah.

Agenda utama kunjungan meliputi peninjauan kegiatan Gelar Teknologi Pertanian di lokasi PEDA XI, termasuk prosesi panen dan kunjungan ke stan-stan pameran hasil pertanian unggulan dari berbagai kabupaten dan kota se Kaltim. Dalam pernyataannya, Ekti Imanuel menyampaikan apresiasi mendalam atas penyelenggaraan PEDA XI di Kutai Barat yang dinilai sukses dan inspiratif.

“Saya bangga dan sangat mengapresiasi pelaksanaan PEDA XI di Kutai Barat. Ini mencerminkan semangat luar biasa dari petani dan nelayan kita di Kaltim,” ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra tersebut juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian sebagai fondasi menuju kemandirian pangan di wilayah Benua Etam. Sementara itu, Wakil Gubernur Seno Aji menyampaikan kekagumannya atas hasil panen yang merata dan bahkan melampaui ekspektasi.

“Baru dua bulan lalu saya berkunjung ke sini. Ternyata sebagian besar sudah panen, bahkan lebih cepat dari perkiraan. Ini menunjukkan tanah Kutai Barat sangat subur,” tuturnya.

Menurutnya, keberhasilan panen berbagai komoditas seperti edamame, jagung, padi, dan tomat menunjukkan potensi besar Kutai Barat sebagai sentra pertanian unggulan di Kaltim.

“Capaian PEDA XI ini membanggakan. Semoga menjadi inspirasi bagi kabupaten dan kota lain dalam mendukung program ketahanan pangan nasional,” tambah Seno Aji, seraya menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan visi swasembada pangan yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto.(adv/hms9/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)