Dorong Integrasi Pengelolaan CSR Lewat BAZNAS, Komisi IV DPRD Kaltim Studi Tiru ke Kalbar

Sabtu, 6 September 2025 9
STUDI TIRU : Komisi IV DPRD Kaltim melakukan studi tiru di Pemprov Kalbar, Sabtu (6/9/2025)
PONTIANAK — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dalam rangka studi tiru pengelolaan dana sosial dan Corporate Social Responsibility (CSR), Sabtu (6/9/2025). Kegiatan ini turut melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim.

Rombongan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, dan diterima langsung oleh Kepala Bappeda Kalbar, Mahmudah, beserta jajaran. Turut hadir dalam pertemuan tersebut anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fadly Imawan, Syahariah Mas’ud, dan Damayanti, serta Ketua BAZNAS Kaltim KH. Ahmad Nabhan dan Kepala Biro Kesra Kaltim Dasmiah bersama tim.

Dalam forum diskusi, Darlis menyampaikan bahwa Kalbar dinilai berhasil mengelola CSR secara terintegrasi dan terkoordinasi langsung oleh pemerintah provinsi. Model ini menjadi acuan penting bagi Kaltim yang tengah merancang sistem pengelolaan CSR berbasis kelembagaan.

“Kami melihat pengelolaan CSR di Kalbar berjalan baik dan terstruktur. Karena itu, kami melakukan studi tiru ini dengan harapan agar pengelolaan CSR di Kaltim dapat dimandatkan kepada BAZNAS sebagai lembaga yang kredibel dan berpengalaman,”
ujar Darlis.

Ia menambahkan, pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), dan CSR perlu dikonsolidasikan agar lebih efektif dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin CSR dari seluruh perusahaan di Kaltim bisa dikumpulkan dan dikelola secara terkoordinir, sehingga manfaatnya lebih terasa dan mendukung program pemerintah daerah,” paparnya.

Darlis juga menekankan bahwa meskipun pendekatan Kalbar dan Kaltim berbeda, di mana Kalbar mengelola CSR langsung melalui tim pemerintah, sementara Kaltim berencana menyerahkan mandat kepada BAZNAS. Kendati demikian, keduanya memiliki tujuan akhirnya tetap sama, yakni memastikan dana sosial digunakan secara optimal dan tepat sasaran. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)