Diduga Cemari Lingkungan, Komisi I Minta Penjelasan PT MPI

Kamis, 15 Mei 2025 195
Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke PT MPI Ciptakan Graha Vactory, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (15/5/2025).
KAUBUN. Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke PT MPI Ciptakan Graha Vactory, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (15/5/2025).

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin menuturkan pertemuan digelar untuk meminta klarifikasi terkait laporan masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh terduga PT MPI Cipta Graha Vactory di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur.

Berdasarkan dari hasil laporan pihak manajemen PT MPI membenarkan adanya terjadi tumpahan minyak akan tetapi hanya disekitar areal perusahaan perkebunan tersebut.

"Memang terjadi pencemaran tetapi tidak masif dan masih diareal perusahaan, dan pihak perusahaan responsif dengan melakukan treatment sehingga pencemaran tidak melebar ke wilayah masyarakat" ucapnya.

Ia menambahkan, agar lebih meyakinkan bahwa pencemaran tidak melebar ke luar wilayah perkebunan perusahaan, PT MCI menggandeng PT Mutu Agung Lestari Tbk untuk melakukan uji laboratorium dan hasilnya telah sesuai ambang batas baku mutu.

"Kami berharap kedepan tidak ada lagi laporan. Ini pentingnya untuk dilakukan tindaklanjut agar permasalahan tidak terulang lagi bahkan mencegah terjadi persoalan lain" kata Salehuddin.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Budianto Bulang menyampaikan adanya permintaan masyarakat saat dirinya melakukan serap aspirasi masyarakat di wilayah Kaubun, masyarakat meminta agar perusahaan melakukan cuci sungai agar lebih meyakinkan bahwa lingkungan benar-benar aman.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar perusahaan membangun tanggul sepanjang bibir sungai guna menghindari adanya limbah yang mengalir ke sungai.

"Dengan adanya tanggul , masyarakat berharap apabila ada kebocoran limbahnya tidak sampai mengalir ke sungai karena dibatasi oleh tanggul." terangnya.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Safuad meminta kepada pihak perusahaan agar tidak menutup mata terhadap berbagai aduan dan kelurahan dari masyarakat, sebaliknya perusahaan harus bisa meyakinkan kepada publik bahwa lingkungan mereka aman dari limbah.

"Setiap aduan perlu adanya pembuktian akan tetapi penting untuk dilakukan tindaklanjut sebagai bentuk tanggungjawab khususnya yang berkaitan dengan lingkungan. Menejemen Regional Control PT MPI Eko menegaskan tidak ada indikasi pencemaran lingkungan. Hal itu, didasarkan pada SOP berupa uji laboratorium dari sampel air sungai dan lainnya.

"Kami tidak menutup kritik dan saran dari masyarakat. Kalaupun toh ada indikasi adanya kebocoran kami lakukan pembenahan,"ujarnya.

Seperti kemarin saat ada masyarakat melaporkan kejadian tanaman yang mati, lalu dilakukan pengecekan dan evaluasi dengan pengukuran laboratorium hasilnya tidak ada indikasi.

"Kalau memang masyarakat belum puas dengan hasil lab, dan masyarakat meminta cuci maka kami akan lakukan,"tegasnya.

Manajer Lingkungan PTMPI Bakit mengatakan terkait masalah sudah dilakukan tindaklanjut, pertama ditemukan adanya ceceran minyak dan solusi sudah dilakukan perbaikan instalasi pipa.

"Melakukannya pengecekan ceceran minyak yang diduga mengalir dengan aliran air hujan dan ceceran hanya disekitar areal perkebunan, sudah dilakukan perbaikan sekat-sekat paret hujan yang mengelilingi areal perkebunan dan pabrik kepala sawit,"imbuhnya.

Adanya aduan, lanjut dia, pihaknya bergerak cepat melakukan pengujian guna memastikan PH tidak melebihi ketentuan, hasilnya menunjukkan PH 7,4 atau batas aman. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)