Didik Agung Perjuangkan Alat Berat untuk bantu Warga Muara Kaman

Kamis, 7 November 2024 94
Anggota DPRD Kaltim Didik Agung melaksanakan Reses di Desa Mukti, Kecamatan Muara kaman.
KUKAR. Anggota DPRD Provinsi Kaltim Didik Agung Eko Wahono melakukan serap aspirasi (Reses) di Desa Sido Mukti Kecamatan Muara Kaman Kalimantan Timur.

Hal itu sampaikan oleh warga asal desa sido mukti, Bahwa pihaknya sangat kesulitan dalam mengakses bantuan pemerintah yang berupa alsintan untuk mempermudah dalam menggarap pertanian yang menjadi pekerjaan utama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Reses yang di tujukan terhadap para petani itu mendapat banyak keluh kesah dari warga setempat terkait fasilitas pertanian yang hingga saat ini sangat sulit dimiliki dalam melakukan pekerjaan kesehariannya.

”Kami berharap pak dewan bisa memberi kami bantuan mesin penggarap sawah seperti seperti traktor, agar kami lebih mudah untuk bertani,” ujar warga saat reses berlangsung

Lanjutnya warga juga ingin meminta bantuan yang berupa pengeboran, pasalnya jika sudah musim kemarau di desa sido mukti sering dilanda kekeringan, sehingga untuk menunjang pertanian sangat di perlukan bantuan yang berupa pengeboran.

”kami juga ingin meminta bantuan pengeboran ataupun alat pompa air, agar lebih mudah untuk mengirim pertanian,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, H. Mohammad Nasih Aschal menjelaskan bahwa dirinya akan menampung semua keluh kesah para petani untuk dijadikan bahan pembahasan di dewan Provinsi agar kebutuhan masyarakat bisa ter akomodir.

Serta akan mengupayakan hal itu agar terealisasi demi kesejahteraan para petani, menurutnya tidak dapat dipungkiri negara kita adalah negara agraria, sehingga sangat penting untuk menjaga dan mensuport para petani dalam mengembangkan pekerjaan yang menjadi sebagai mata pencarian utama dalam memenuhi kebutuhan keluarganya.

”Saya akan berkoordinasi dengan pihak dinas terkait, untuk memfasilitasi apa yang menjadi keluhan masyarakat, agar mempermudah dan mensejahterakan para petani,” Jawabnya.

Dan dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan saat ini ada beberapa poin yang sudah ia catat dan menjadi atensi untuk. Ke depannya. Diantaranya kesejahteraan petani, fasilitas petani, serta hal yang paling penting lagi adalah fasilitas serta penyaluran hasil panen.

“Yang terpenting adalah hasil panen para petani, ini perlu perhatian khusus agar penghasilan mereka sesuai dengan pengeluaran. Minimal angka penjualan harus lebih mahal,” Harapnya. (hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)