DBH Kaltim Tahun 2022 Diperkirakan Turun, Seno Aji minta BPKAD Konsultasi ke Kemenkeu

22 Oktober 2021

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji
SAMARINDA. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan rapat Badan Anggaran (Banggar). Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengungkap Dana Bagi Hasil (DBH) Kaltim untuk tahun anggaran 2022 diperkirakan mengalami penurunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan Senin malam, ada penurunan DBH tahun 2022 mendatang. Untuk itu pihaknya meminta BPKAD dapat memastikan kembali Peraturan Menteri Keuangan tersebut. “Karna adanya Peraturan Menteri Keuangan bahwa informasinya sudah terbit tadi malam. Ada penurunan pendapatan DBH dari Rp 2,6 triliun turun menjadi Rp 1,1 triliun. Untuk itu, kita minta BPKAD untuk memastikan lagi ke Kementerian Keuangan,” kata Seno Aji, usai rapat di Gedung E lantai 1, kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (19/10/2021).

Politisi dari fraksi Gerindra ini mengatakan, pihaknya juga meminta kepada Bapenda Kaltim untuk memastikan proyeksi tahun 2021. “Bapenda informasinya ada kenaikan tapi di sisi lain, DBH akan ada penurunan. Kita minta detailnya supaya kita sepakati bersama, berapa sebenarnya pendapatan yang akan kita pakai di tahun 2022. Sehingga kita juga meminta Bapenda untuk memastikan proyeksi di akhir 2021 nanti,” terang Seno.

Ia juga mengatakan, akan meminta berapa proyeksi Silva tahun ini yang bisa digunakan pada anggaran tahun 2022 nanti. “Tadi TAPD menyampaikan kurang lebih sekitar 15 sampai 18 persen dari anggaran tahun ini,” ucap Seno.

Ditanya kapan informasi kepastian penurunan DBH dari Kementerian Keuangan dan detail pendapatan, Seno Aji berharap, Kamis mendatang pihaknya sudah dapat menerima kepastian tersebut dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui OPD terkait. “Mudahan hari Kamis ada gambarannya,” harapnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)