Berkoordinasi Dengan Pemerintah Pusat, Ekti Imanuel Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Poros Kubar- Mahulu

28 Oktober 2024

Ekti Imanuel, Wakil Ketua DPRD Kaltim
SAMARINDA. Kondisi infrastruktur dasar di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Maluhu) terus menjadi perhatian serius. Akses jalan di wilayah tersebut masih sangat memprihatinkan dan dianggap sebagai masalah jangka panjang yang membutuhkan solusi nyata.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel menyoroti pentingnya perbaikan jalan, terutama di jalur Samarinda-Kubar-Mahulu. Menurutnya, penanganan perbaikan jalan harus segera dilakukan dengan mempertimbangkan klasifikasi jalan yang ada. “Akses jalan di Samarinda-Kubar-Mahulu memang masih menjadi masalah yang harus segera ditangani. Namun, perlu dipahami bahwa penanganannya terbagi berdasarkan klasifikasi jalan,” jelas Ekti pada, Senin (28/10/2024).

Politisi Partai Gerindra itu menerangkan, bahwa jalan yang menghubungkan Kubar termasuk kategori jalan nasional, yang berarti pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lanjutnya, Ia menjelaskan, masyarakat perlu memahami pembagian jalan yang terdiri dari tiga jenis: jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota, masing-masing dengan sumber pendanaan berbeda. “Jalan nasional dibiayai oleh APBN, jalan provinsi oleh APBD provinsi, dan jalan kabupaten atau kota oleh APBD kabupaten/kota. Kami di DPRD Kaltim memiliki tugas untuk mengawasi proses pembangunan infrastruktur ini,” tambahnya.

Ekti juga mengakui bahwa pembangunan jalan nasional seperti jalur Kubar-Mahulu membutuhkan alokasi anggaran yang besar, mengingat panjang dan kondisi jalur tersebut. Dengan anggaran sekitar Rp30-40 miliar, pembangunan jalan hanya mencakup sekitar 3-4 kilometer. Menurutnya, anggaran ini harus ditingkatkan agar pembangunan jalan dapat diselesaikan lebih cepat. “Saat ini, anggaran Rp30-40 miliar hanya cukup untuk membangun sekitar 3-4 kilometer jalan. Artinya, anggaran harus ditingkatkan agar pembangunan jalan bisa cepat selesai,” tegas Ekti.

Untuk mempercepat perbaikan infrastruktur ini, Ekti berencana berkomunikasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan berkoordinasi dengan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim. Ia berharap dukungan dari para wakil rakyat di DPR RI dapat membantu memperjuangkan tambahan alokasi APBN untuk proyek jalan nasional di Kaltim.

Selain itu, Ekti juga akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Perencanaan guna membahas usulan peningkatan anggaran. Ia menegaskan, DPRD Kaltim akan memastikan pembangunan berjalan lebih cepat untuk menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah Kubar dan Mahulu. “Masalah jalan hanyalah salah satu dari banyak aspirasi masyarakat yang perlu kami jawab. Kami berkomitmen untuk memastikan pembangunan di Kaltim berjalan merata dan tepat sasaran,” tutupnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)