Berkoordinasi Dengan Pemerintah Pusat, Ekti Imanuel Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Poros Kubar- Mahulu

Senin, 28 Oktober 2024 61
Ekti Imanuel, Wakil Ketua DPRD Kaltim
SAMARINDA. Kondisi infrastruktur dasar di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Maluhu) terus menjadi perhatian serius. Akses jalan di wilayah tersebut masih sangat memprihatinkan dan dianggap sebagai masalah jangka panjang yang membutuhkan solusi nyata.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel menyoroti pentingnya perbaikan jalan, terutama di jalur Samarinda-Kubar-Mahulu. Menurutnya, penanganan perbaikan jalan harus segera dilakukan dengan mempertimbangkan klasifikasi jalan yang ada. “Akses jalan di Samarinda-Kubar-Mahulu memang masih menjadi masalah yang harus segera ditangani. Namun, perlu dipahami bahwa penanganannya terbagi berdasarkan klasifikasi jalan,” jelas Ekti pada, Senin (28/10/2024).

Politisi Partai Gerindra itu menerangkan, bahwa jalan yang menghubungkan Kubar termasuk kategori jalan nasional, yang berarti pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lanjutnya, Ia menjelaskan, masyarakat perlu memahami pembagian jalan yang terdiri dari tiga jenis: jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota, masing-masing dengan sumber pendanaan berbeda. “Jalan nasional dibiayai oleh APBN, jalan provinsi oleh APBD provinsi, dan jalan kabupaten atau kota oleh APBD kabupaten/kota. Kami di DPRD Kaltim memiliki tugas untuk mengawasi proses pembangunan infrastruktur ini,” tambahnya.

Ekti juga mengakui bahwa pembangunan jalan nasional seperti jalur Kubar-Mahulu membutuhkan alokasi anggaran yang besar, mengingat panjang dan kondisi jalur tersebut. Dengan anggaran sekitar Rp30-40 miliar, pembangunan jalan hanya mencakup sekitar 3-4 kilometer. Menurutnya, anggaran ini harus ditingkatkan agar pembangunan jalan dapat diselesaikan lebih cepat. “Saat ini, anggaran Rp30-40 miliar hanya cukup untuk membangun sekitar 3-4 kilometer jalan. Artinya, anggaran harus ditingkatkan agar pembangunan jalan bisa cepat selesai,” tegas Ekti.

Untuk mempercepat perbaikan infrastruktur ini, Ekti berencana berkomunikasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan berkoordinasi dengan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim. Ia berharap dukungan dari para wakil rakyat di DPR RI dapat membantu memperjuangkan tambahan alokasi APBN untuk proyek jalan nasional di Kaltim.

Selain itu, Ekti juga akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Perencanaan guna membahas usulan peningkatan anggaran. Ia menegaskan, DPRD Kaltim akan memastikan pembangunan berjalan lebih cepat untuk menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah Kubar dan Mahulu. “Masalah jalan hanyalah salah satu dari banyak aspirasi masyarakat yang perlu kami jawab. Kami berkomitmen untuk memastikan pembangunan di Kaltim berjalan merata dan tepat sasaran,” tutupnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)