Berawal dari Diskusi, Baharuddin Demmu Wujudkan Keinginan Nelayan di Muara Jawa Lewat Bantuan Mesin Kapal

Selasa, 21 Desember 2021 122
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu (Kiri bawah) saat menyerahkan bantuan kepada nelayan
KUKAR. Berawal dari diskusi dengan sejumlah warga nelayan di Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2019 lalu. Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu baru-baru ini menyerahkan sejumlah bantuan berupa 18 Unit mesin kapal untuk keperluan nelayan di wilayah tersebut.

“Jadi ini janji saya dari tahun 2019 lalu ditempat ini, mulanya kami dan teman-teman di Kelurahan Muara Kembang ini berdiskusi dalam rangka bagaimana memperjuangkan kebutuhan nelayan. Alhamdulillah  kita sudah serahkan apa yang menjadi harapan rakyat disana,” kata Baharuddin.

Mengaku bersyukur dengan terpenuhinya janji dengan nelayan setempat, bantuan yang diserahkan kepada kelompok nelayan Muara Kembang  Amanah di Desa Muara Kembang tersebut diharapkan dapat bermanfaat seoptimal mungkin untuk menunjang aktivitas para nelayan.

Selain bantuan kepada warga Muara Jawa, Baharuddin turun langsung menyerahkan bantuan yang bermasalah2 dari dana APBD Kaltim tersebut pada ketiga kelompok nelayan di Kecamatan Sangasanga. Sejumlah bantuan yang diserahkan yaitu sembilan mesin beserta sembilan perahu fiber untuk kelompok nelayan Gang Rumbia, Kelurahan Sangasanga Muara. Lalu 12 mesin untuk kelompok nelayan usaha laut, serta lima mesin dan lima perahu untuk kelompok nelayan Sumber Laut di Kelurahan Pendingin. Penyerahan semua bantuan dilaksanakan Selasa (14/12/2021) lalu. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)