Berau Masih Perlu Perbaikan Infrastruktur, Peningkatan UMKM, hingga Bantuan Pupuk

Sabtu, 9 November 2024 128
Reses Anggota DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah di Berau
BERAU. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Syarifatul Syadiah melaksanakan kegiatan reses di beberapa kampung di Kabupaten Berau. Diantaranya Kampung Buyung-Buyung, Talabar, dan Tanjung Batu, yang dilaksanakan 31 Oktober – 7 November 2024.

Salah satu aspirasi yang disampaikan oleh warga adalah peningkatan kualitas serta peningkatan jalan di beberapa kampung. Kondisi infrastruktur di daerah-daerah tersebut diinginkan oleh masyarakat untuk dapat dipenuhi untuk mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Jalan ini merupakan akses utama warga yang dilalui tiap hari, jarak antar kampung satu dengan lainnya cukup jauh. Dapat dibayangkan bagaimana kalau jarak berkilo-kilo itu dilalui dengan kondisi jalan yang rusak,”terangnya.

Selain infrastruktur,kelangkaan gas LPG 3 Kg juga menjadi keluhan masyarakat karena menyulitkan kegiatan rumah tangga mereka. “Gas itu keperluan untuk memasak setiap hari, kalau langka bagaimana?,”tanya perempuan yang aktif dikegiatan sosial ini.

Ia menambahkan, masyarakat juga menginginkan adanya pelatihan keterampilan seperti tata boga atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ditujukan untuk ibu rumah tangga (IRT) guna meningkatkan pendapatan keluarga.

Tidak hanya itu, permintaan untuk membentuk kelompok ibu-ibu petani sayur dan pelatihan menjahit juga turut disampaikan sebagai upaya meningkatkan keterampilan serta perekonomian warga setempat.
Para petani di Kabupaten Berau juga berharap adanya bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen. Permasalahan mengenai keterbatasan pasokan pupuk selama ini dinilai memengaruhi produktivitas pertanian di daerah tersebut.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Syarifatul Syadiah berjanji akan memperjuangkan kebutuhan masyarakat Berau di DPRD Kaltim. Ia juga berkomitmen untuk terus melakukan kunjungan langsung ke berbagai wilayah guna mendengar secara langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat, sehingga aspirasi mereka dapat lebih cepat tersampaikan dan mendapat perhatian yang lebih besar dari pemerintah daerah.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)