Berau Masih Perlu Perbaikan Infrastruktur, Peningkatan UMKM, hingga Bantuan Pupuk

Sabtu, 9 November 2024 163
Reses Anggota DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah di Berau
BERAU. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Syarifatul Syadiah melaksanakan kegiatan reses di beberapa kampung di Kabupaten Berau. Diantaranya Kampung Buyung-Buyung, Talabar, dan Tanjung Batu, yang dilaksanakan 31 Oktober – 7 November 2024.

Salah satu aspirasi yang disampaikan oleh warga adalah peningkatan kualitas serta peningkatan jalan di beberapa kampung. Kondisi infrastruktur di daerah-daerah tersebut diinginkan oleh masyarakat untuk dapat dipenuhi untuk mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Jalan ini merupakan akses utama warga yang dilalui tiap hari, jarak antar kampung satu dengan lainnya cukup jauh. Dapat dibayangkan bagaimana kalau jarak berkilo-kilo itu dilalui dengan kondisi jalan yang rusak,”terangnya.

Selain infrastruktur,kelangkaan gas LPG 3 Kg juga menjadi keluhan masyarakat karena menyulitkan kegiatan rumah tangga mereka. “Gas itu keperluan untuk memasak setiap hari, kalau langka bagaimana?,”tanya perempuan yang aktif dikegiatan sosial ini.

Ia menambahkan, masyarakat juga menginginkan adanya pelatihan keterampilan seperti tata boga atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ditujukan untuk ibu rumah tangga (IRT) guna meningkatkan pendapatan keluarga.

Tidak hanya itu, permintaan untuk membentuk kelompok ibu-ibu petani sayur dan pelatihan menjahit juga turut disampaikan sebagai upaya meningkatkan keterampilan serta perekonomian warga setempat.
Para petani di Kabupaten Berau juga berharap adanya bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen. Permasalahan mengenai keterbatasan pasokan pupuk selama ini dinilai memengaruhi produktivitas pertanian di daerah tersebut.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Syarifatul Syadiah berjanji akan memperjuangkan kebutuhan masyarakat Berau di DPRD Kaltim. Ia juga berkomitmen untuk terus melakukan kunjungan langsung ke berbagai wilayah guna mendengar secara langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat, sehingga aspirasi mereka dapat lebih cepat tersampaikan dan mendapat perhatian yang lebih besar dari pemerintah daerah.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)