Belajar dari Belanda, DPRD Kaltim Ingin Perbaiki Pelayanan Publik dan Lindungi Petani Sawit

28 Juli 2023

Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim foto bersama saat melakukan kunjungan kerja ke Belanda
SAMARINDA. Belanda bukan hanya terkenal dengan kincir angin, bunga tulip, dan keju. Negeri ini juga memiliki banyak hal yang bisa ditiru oleh Indonesia, khususnya Kalimantan Timur (Kaltim), dalam hal pelayanan publik dan perdagangan internasional. Itulah yang dirasakan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kaltim yang melakukan kunjungan kerja ke Belanda selama sepekan beberapa waktu lalu. Mereka mendapatkan banyak pelajaran berharga dari berbagai pertemuan dan diskusi dengan pihak-pihak terkait di sana.

Salah satu hal yang menarik perhatian mereka adalah kondisi rumah tahanan (rutan) di Belanda. Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Belanda adalah negara yang terbaik dalam penanganan narapidana. Banyak penjara di Belanda yang hanya terisi di bawah 90 persen dari kapasitasnya, dan memiliki fasilitas yang manusiawi. “Kami ingin belajar dari mereka bagaimana cara mengelola rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan baik, karena di Kaltim kapasitas rutan sudah overload, melebihi 300 persen dari total kapasitas yang ditetapkan,” ujar Seno, Selasa (25/7/2023).

Seno mengatakan, sebelum berangkat ke Belanda, ia sudah berdiskusi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim tentang masalah ini. Ia pun membawa masukan tersebut ke Belanda, dan berdialog dengan Kementerian Hukum Belanda dan direktur penjara di Anchen. “Kami ingin mencari solusi terkait kelebihan kapasitas rutan di Kaltim, apakah bisa menerapkan hukuman alternatif atau restoratif justice, atau paling tidak membangun rutan baru supaya bisa mengurangi rasio kepadatan rutan,” kata Seno Aji.

Ia menambahkan, hasil kunjungan kerja ini akan segera ditindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait di Kaltim. Pihaknya juga akan menghitung anggaran yang diperlukan agar bisa berjalan sesuai harapan dan memanusiakan narapidana. Selain masalah rutan, Seno Aji dan rombongan juga membahas isu lain yang tak kalah penting, yaitu masa depan petani sawit di Indonesia. Mereka berkunjung ke United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), sebuah organisasi internasional yang menangani isu perdagangan, investasi, dan pembangunan.

Sebagai informasi, UNCTAD adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan pada 1964. UNCTAD adalah organ utama Majelis Umum PBB dalam menangani isu perdagangan, investasi dan pembangunan. UNCTAD beranggotakan 191 negara, dan bermarkas di Jenewa, Swiss. “Kami diterima langsung oleh Direktur Divisi perdagangan dan komoditi Internasional, Miho Shirotori. Kami menyampaikan keberlangsungan petani kelapa sawit di Kaltim yang saat ini ditolak oleh WTO,” jelas Seno Aji.

Seno Aji menegaskan, perkebunan kelapa sawit di Kaltim yang terbesar di dunia, dan tidak merusak lingkungan. Ia meminta UNCTAD sebagai lembaga netral membantu daerah untuk menindaklanjuti sikap WTO. “Dalam waktu dekat UNCTAD akan bertolak ke Kaltim. Selama di sini mereka akan memberikan pelatihan ekonomi kreatif untuk UMKM Kaltim umumnya dan UMKM Kutai Kartanegara khususnya,” pungkas Seno Aji. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)