Belajar dari Belanda, DPRD Kaltim Ingin Perbaiki Pelayanan Publik dan Lindungi Petani Sawit

Jumat, 28 Juli 2023 158
Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim foto bersama saat melakukan kunjungan kerja ke Belanda
SAMARINDA. Belanda bukan hanya terkenal dengan kincir angin, bunga tulip, dan keju. Negeri ini juga memiliki banyak hal yang bisa ditiru oleh Indonesia, khususnya Kalimantan Timur (Kaltim), dalam hal pelayanan publik dan perdagangan internasional. Itulah yang dirasakan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kaltim yang melakukan kunjungan kerja ke Belanda selama sepekan beberapa waktu lalu. Mereka mendapatkan banyak pelajaran berharga dari berbagai pertemuan dan diskusi dengan pihak-pihak terkait di sana.

Salah satu hal yang menarik perhatian mereka adalah kondisi rumah tahanan (rutan) di Belanda. Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Belanda adalah negara yang terbaik dalam penanganan narapidana. Banyak penjara di Belanda yang hanya terisi di bawah 90 persen dari kapasitasnya, dan memiliki fasilitas yang manusiawi. “Kami ingin belajar dari mereka bagaimana cara mengelola rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan baik, karena di Kaltim kapasitas rutan sudah overload, melebihi 300 persen dari total kapasitas yang ditetapkan,” ujar Seno, Selasa (25/7/2023).

Seno mengatakan, sebelum berangkat ke Belanda, ia sudah berdiskusi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim tentang masalah ini. Ia pun membawa masukan tersebut ke Belanda, dan berdialog dengan Kementerian Hukum Belanda dan direktur penjara di Anchen. “Kami ingin mencari solusi terkait kelebihan kapasitas rutan di Kaltim, apakah bisa menerapkan hukuman alternatif atau restoratif justice, atau paling tidak membangun rutan baru supaya bisa mengurangi rasio kepadatan rutan,” kata Seno Aji.

Ia menambahkan, hasil kunjungan kerja ini akan segera ditindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait di Kaltim. Pihaknya juga akan menghitung anggaran yang diperlukan agar bisa berjalan sesuai harapan dan memanusiakan narapidana. Selain masalah rutan, Seno Aji dan rombongan juga membahas isu lain yang tak kalah penting, yaitu masa depan petani sawit di Indonesia. Mereka berkunjung ke United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), sebuah organisasi internasional yang menangani isu perdagangan, investasi, dan pembangunan.

Sebagai informasi, UNCTAD adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan pada 1964. UNCTAD adalah organ utama Majelis Umum PBB dalam menangani isu perdagangan, investasi dan pembangunan. UNCTAD beranggotakan 191 negara, dan bermarkas di Jenewa, Swiss. “Kami diterima langsung oleh Direktur Divisi perdagangan dan komoditi Internasional, Miho Shirotori. Kami menyampaikan keberlangsungan petani kelapa sawit di Kaltim yang saat ini ditolak oleh WTO,” jelas Seno Aji.

Seno Aji menegaskan, perkebunan kelapa sawit di Kaltim yang terbesar di dunia, dan tidak merusak lingkungan. Ia meminta UNCTAD sebagai lembaga netral membantu daerah untuk menindaklanjuti sikap WTO. “Dalam waktu dekat UNCTAD akan bertolak ke Kaltim. Selama di sini mereka akan memberikan pelatihan ekonomi kreatif untuk UMKM Kaltim umumnya dan UMKM Kutai Kartanegara khususnya,” pungkas Seno Aji. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)