Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur Bahas Tujuh Ranperda Prioritas untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2026

Jumat, 21 November 2025 41
Rapat kerja Bapemperda DPRD Kaltim bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim finalisasi draf Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026
SAMARINDA - Bapemperda DPRD Kaltim bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim melakukan rapat kerja untuk memfinalisasi draf Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jum'at (21/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Agusriansyah Ridwan, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda Fuad Fakhruddin serta Fadly Irawan. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparmi, Fungsional Perancang Rachmadiana dan Ahmad. 

Rapat tersebut diselenggarakan untuk membahas Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, yang akan diajukan pada Rapat Paripurna ke-47 tanggal 28 November 2025.

Daftar skala prioritas yang memuat 7 (tujuh) Propemperda 2026 meliputi 3 Ranperda Inisiatif DPRD dan 4 usulan Pemprov diskusi secara substansi oleh perwakilan yang hadir. Daftar Propemperda Provinsi Kalimantan Timur ini siap diajukan ke Kemendagri RI.
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)