Bapemperda Audiensi Bersama Akademisi Unmul, Bahas Usulan Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Desa Adat di Kaltim

Senin, 6 Maret 2023 116
Bapemperda DPRD Kaltim dan Akademisi Fakultas Hukum Unmul saat berdisuksi terkait usulan pembentukan Perda Desa Adat, Kamis (2/3) lalu.
SAMARINDA. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim bersama sejumlah Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, menggelar audiensi dalam rangka menyampaikan usulan pembentukan peraturan terkait dengan bagaimana mengakui, mengakomodasi dan melakukan perlindungan terhadap Desa Adat yang ada di Kaltim sesuai dengan mandatory Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

Sesuai dengan peraturan yang ada, Kaltim sampai saat ini memang belum ada membentuk regulasi yang mengatur tentang keberadaan Desa Adat. Atas dasar itu, melalui audiensi tersebut DPRD Kaltim bersama Akdemisi Unmul segera membentuk peraturan daerah terkait dengan pengakuan terhadap Kelembagaan Desa Adat, Kamis (2/3) lalu

Merespon usulan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub meminta kepada Akademisi Fakultas Hukum supaya lebih memperkuat lagi kajiannya terhadap usulan regulasi tersebut. “Khususnya terkait dengan bagaimana perbedaan prinsip antara desa budaya dengan desa adat itu, kemudian bagaimana menghindari terjadi benturan benturan kepentingan saat perubahan status itu, dan bagaimana mekanismenya, bagaimana pola struktur kepemimpinannya, serta bagaimana status kelembagaan. Sehingga itu nantinya tidak multitafsir, sehingga tidak terjadi persoalan-persoalan baru. Jangan sampai perda ini nantinya justru melahirkan konflik baru antara desa adat dengan desa biasa,” terang Rusman.

Sementara itu salah satu Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno menjelaskan pihaknya mengusulkan agar Bapemperda DPRD Kaltim dapat segera membentuk Raperda tentang Desa Adat. Tujuan pembentukan itu diusulkan pihaknya juga sesuai dengan amanah Undang-Undang, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim wajib menyediakan regulasi kelembagaan desa adat. "Ini menjadi sangat penting karena potensi pengakuan dan pembentukan desa adat di Kaltim sangat besar, dari regulasi itu juga dapat dijadikan pintu masuk bagi masyarakat desa adat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan," jelasnya.

Ia berharap, dari usulan itu dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim mengenai pembentukan aturan, selain itu apabila telah terbentuk, regulasi itu bisa menjadi landasan pengakuan dan mendapatkan akses terhadap pembangunan pemerintahan. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Safari Natal Ekti Imanuel Pekan Terakhir Di Kutai Barat
Berita Utama 28 Desember 2025
0
KUTAI BARAT. Rangkaian kegiatan Safari Natal oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada pekan terakhir berlangsung selama empat hari, dari tanggal 25 hingga 28 Desember 2025. Ekti Imanuel melaksanakan kegiatan perayaan Natal tersebut dilakukan di empat gereja, masing-masing di Jemaat GKII Linggang Kebut, , Jemaat GKII Sakaq Lotoq, Jemaat GKII Imanuel Bentas dan Jemaat GKII Gunung Rampah. Safari Natal ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan Ekti Imanuel setiap bulan Desember sebagai bagian dari upaya mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di antara jemaat gereja di Kubar. Sebagai wakil rakyat Kubar, ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan rumah ibadah yang layak dan representatif bagi jemaat. “Terkait dengan bantuan tempat ibadah, selalu saya sampaikan bahwa saya selalu konsisten terkait dengan dana hibah bantuan tempat ibadah” ujarnya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum perayaan iman, tetapi juga kesempatan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap agar seluruh aktivitas masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat. (hms8)