Banmus dan Bapemperda DPRD Kaltim Kunker Ke DPRD Kota Balikpapan, Wujudkan Sinergitas DPRD Kaltim dan DPRD Balikpapan

Senin, 12 Februari 2024 184
Banmus dan Bapemperda DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan, Senin (12/2/2024).
BALIKPAPAN. Guna mewujudkan sinergitas antara DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kota Balikpapan, maka perlu dibentuk Focus Group Discussion dalam rangka menyamakan persepsi antar keduanya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji usai  kunjungan kerja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim ke Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (12/2/2024).

Pada kunjungan kerja yang diterima Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan Dian Wasesa tersebut, Seno menjelaskan bahwa dalam Focus Group Discussion itu nantinya akan membahas berbagai hal yang penting demi kemajuan Balikpapan dan Kaltim.

Ia mencontohkan seperti menyinkronkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Balikpapan, termasuk pembangunan sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasana pendidikan dan kesehatan, serta lainnya.

“Dukungan provinsi kepada Balikpapan sebagai pintu gerbang IKN sudah semestinya maksimal, tanpa mengurangi dukungan kepada daerah lainnya di Kaltim. Sebab itu, melalui sinergi antara provinsi dan Kota Balikpapan diharapkan kemajuan dalam segala bidang dapat terwujud,” ujarnya.

Terlepas dari itu semua, Politikus Gerindra ini mengatakan tujuan dari kunjungan kerja ke DPRD Balikpapan terkait dengan penyusunan agenda DPRD untuk satu tahun sidang. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk membahas perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah serta menentukan jangka waktu penyelesaian rancangan perda.

Hadir dalam kunker gabungan itu, seperti Rusman Ya’qub,  Kaharuddin Jafar, Andi Faisal Assegaf, Ali Hamdi ZA, Mimi Meriami,  A. Komariah, Encik Wardani, Muhammad Adam, Jawad Siradjuddin, Ely Hartati dan Rusman Yaq’ub. (hms10).
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)