Banmus dan Bapemperda DPRD Kaltim Kunker Ke DPRD Kota Balikpapan, Wujudkan Sinergitas DPRD Kaltim dan DPRD Balikpapan

12 Februari 2024

Banmus dan Bapemperda DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan, Senin (12/2/2024).
BALIKPAPAN. Guna mewujudkan sinergitas antara DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kota Balikpapan, maka perlu dibentuk Focus Group Discussion dalam rangka menyamakan persepsi antar keduanya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji usai  kunjungan kerja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim ke Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (12/2/2024).

Pada kunjungan kerja yang diterima Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan Dian Wasesa tersebut, Seno menjelaskan bahwa dalam Focus Group Discussion itu nantinya akan membahas berbagai hal yang penting demi kemajuan Balikpapan dan Kaltim.

Ia mencontohkan seperti menyinkronkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Balikpapan, termasuk pembangunan sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasana pendidikan dan kesehatan, serta lainnya.

“Dukungan provinsi kepada Balikpapan sebagai pintu gerbang IKN sudah semestinya maksimal, tanpa mengurangi dukungan kepada daerah lainnya di Kaltim. Sebab itu, melalui sinergi antara provinsi dan Kota Balikpapan diharapkan kemajuan dalam segala bidang dapat terwujud,” ujarnya.

Terlepas dari itu semua, Politikus Gerindra ini mengatakan tujuan dari kunjungan kerja ke DPRD Balikpapan terkait dengan penyusunan agenda DPRD untuk satu tahun sidang. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk membahas perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah serta menentukan jangka waktu penyelesaian rancangan perda.

Hadir dalam kunker gabungan itu, seperti Rusman Ya’qub,  Kaharuddin Jafar, Andi Faisal Assegaf, Ali Hamdi ZA, Mimi Meriami,  A. Komariah, Encik Wardani, Muhammad Adam, Jawad Siradjuddin, Ely Hartati dan Rusman Yaq’ub. (hms10).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)