Banggar DPRD Kaltim Gelar Rapat Bersama TAPD, Fokus Sinkronisasi Data dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Rabu, 23 Juli 2025 15
Suasana Rapat Banggar DPRD Kaltim Besama TAPD Pemprov Kaltim di Hotel Jatra Balikpapan.
BALIKPAPAN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim di Hotel Jatra Balikpapan pada, Rabu (23/7/25). Rapat ini fokus pada pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Prov. Kaltim Ujang Rachmad. Turut dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud beserta sejumlah anggota Banggar, antara lain Safuad, Firnadi Ikhsan, Husin Djufri, dan Sapto Setyo Pramono.

Sementara itu, dari TAPD Kaltim hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Prov. Kaltim M. Syirajudin, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzzakir, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kaltim Dasmiah, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kaltim Suparmi, Kepala Biro Pengadaan Barjas Setda Prov. Kaltim Buyung Dody Gunawan, dan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Irhamsyah.

Dalam paparannya, Ekti menegaskan bahwa Banggar telah memiliki simulasi laporan pertanggungjawaban APBD 2024 berdasarkan LHP BPK APBD 2024 dan LKPJ Pansus, yang diproyeksikan tidak mengalami banyak revisi.

“Sesuai kesepakatan internal Banggar DPRD Kaltim, kami menilai bahwa laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 telah sesuai arah kebijakan. Agenda hari ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi TAPD menyampaikan proses teknis yang relevan,” ujar Ekti.

Di sesi diskusi, Kepala Bappeda Kaltim Ujang Rachmad menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi data indikator agar tidak muncul ketidaksesuaian. Menanggapi hal itu, Ekti Imanuel memberikan waktu kepada TAPD untuk melakukan penyesuaian dan pemeriksaan ulang data sebelum laporan tersebut diajukan dalam forum paripurna.

“Mohon semua pihak dapat melakukan verifikasi menyeluruh demi akurasi bersama. Laporan ini bukan hanya bentuk pertanggungjawaban tahun ini, tetapi menjadi fondasi untuk pertanggungjawaban APBD tahun berikutnya,” tegas Ekti.

Ia juga menambahkan, proses sinkronisasi antara Banggar DPRD Kaltim dan TAPD harus benar-benar dijalankan secara kolektif dan terpadu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyoroti sejumlah isu krusial dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 yang dinilai membutuhkan perhatian dan penyelesaian lintas sektor.

Salah satu sorotan utama adalah tren penurunan pendapatan daerah, termasuk tidak terealisasinya pendapatan bagi hasil dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral dan batubara, yang terdampak penurunan harga komoditas.

“Saya kira tren ini akan berlanjut di tahun berikutnya. Karena nilai batubara terus menurun, pemerintah daerah bersiap ‘mengencangkan ikat pinggang’ dan tidak bereuforia terhadap PAD dari bagi hasil,” ujar Hasanuddin.

Ia juga menyinggung belum terealisasinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor alat berat di Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara, khususnya terkait Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang belum terakomodir dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Perhitungan Pajak Alat Berat. Hasanuddin mendorong Pemprov Kaltim mengakomodir NJAB dalam Peraturan Gubernur sebagai solusi atas potensi defisit keuangan daerah. “Jika terealisasi, minimal bisa membantu menutup defisit tahun depan,” katanya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menggarisbawahi capaian minim dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang belum memenuhi target. Ia juga menyoroti dana Program Kaltim Tuntas dan Beasiswa Stimulan 2020 hingga 2023 senilai Rp 3,5 miliar yang hingga kini belum dicairkan kepada para penerima dan masih tertahan di rekening masing-masing.

Melalui forum ini, Banggar DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal akuntabilitas anggaran, memperkuat sinergi lintas sektor, dan memastikan kebijakan fiskal daerah berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (hms11/ca)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)