Balikpapan Dipilih Jadi Lokasi Fit and Proper Test Komisioner KPID

Senin, 29 November 2021 148
Ketua Komisi I, Jahidin
SAMARINDA. Penyeleksian calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim semakin mendekati tahap akhir. Dalam waktu dekat, fit and proper test bakal dilakukan oleh Komisi I DPRD Kaltim.

Kepada awak media, Ketua Komisi I, Jahidin mengungkapkan bahwa, fit and proper test dijadwalkan bakal berlangsung pada 6-8 Desember 2021 di Balikpapan. Selama 3 hari, akan ada 21 orang yang bakal mengikuti fit and proper test. Sederhanya, tes tersebut bertujuan untuk menguji kepatutan dan kelayakan para peserta demi menduduki suatu jabatan. “DPRD Kaltim tidak menguji secara tertulis. Hanya fit and proper test. Jadi finalisasinya di situ. Ujian tulis mereka kan sudah dilakukan oleh tim seleksi (timsel),” ungkap Jahidin.

Dari 21 orang, nantinya akan disaring menjadi 14 orang. Kemudian, sebanyak 7 orang akan ditetapkan oleh Komisi I sebagai komisioner KPID Kaltim. Sementara 7 orang lainnya sebagai cadangan. “Hasil fit and proper test itulah yang akan kami rapatkan di Komisi I. Kami tetapkan 7 yang terpilih. Setelah diumumkan, nanti kami minta tanggapan dari masyarakat,” lanjutnya.

Politisi dari Fraksi PKB itu juga menambahkan bahwa peserta yang nantinya akan ditetapkan tentu berdasar kepada urutan kelulusan. Dimulai dari peringkat teratas. Nilai-nilai tersebut juga nantinya akan diperlihatkan langsung kepada yang bersangkutan. “Begini, yang dikirim dari timsel itu kan berurutan mulai peringkat 1 sampai 21. Mulai dari nilai tertinggi sampai terbawah. Dalam pelaksanaan ujian nanti, katakanlah nilai fit and proper test-nya 100 persen benar, tapi ranking-nya 17 atau 18, tentu kami akan prioritaskan yang di atasnya,” jelasnya.

Artinya, fit and proper test tidak serta-merta jadi penilaian utama. Komisi I juga mempertimbangkan hasil peringkat. Semua akan dilihat berdasarkan hasil tes tertulis, psikotes yang dilakukan oleh tim independen dari Universitas Mulawarman (Unmul), kemudian fit and proper test. Barulah pihaknya akan menggabungkan dan menyimpulkan untuk hasil akhir. “Di antara peserta itu kan mesti ada yang nilainya sama. Dua di antaranya pasti ada yang punya peringkat lebih tinggi. Untuk memilih di antara yang sama nilainya, tentu hasilnya dari fit and proper test,” pungkas Jahidin. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)