Balikpapan Dipilih Jadi Lokasi Fit and Proper Test Komisioner KPID

Senin, 29 November 2021 229
Ketua Komisi I, Jahidin
SAMARINDA. Penyeleksian calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim semakin mendekati tahap akhir. Dalam waktu dekat, fit and proper test bakal dilakukan oleh Komisi I DPRD Kaltim.

Kepada awak media, Ketua Komisi I, Jahidin mengungkapkan bahwa, fit and proper test dijadwalkan bakal berlangsung pada 6-8 Desember 2021 di Balikpapan. Selama 3 hari, akan ada 21 orang yang bakal mengikuti fit and proper test. Sederhanya, tes tersebut bertujuan untuk menguji kepatutan dan kelayakan para peserta demi menduduki suatu jabatan. “DPRD Kaltim tidak menguji secara tertulis. Hanya fit and proper test. Jadi finalisasinya di situ. Ujian tulis mereka kan sudah dilakukan oleh tim seleksi (timsel),” ungkap Jahidin.

Dari 21 orang, nantinya akan disaring menjadi 14 orang. Kemudian, sebanyak 7 orang akan ditetapkan oleh Komisi I sebagai komisioner KPID Kaltim. Sementara 7 orang lainnya sebagai cadangan. “Hasil fit and proper test itulah yang akan kami rapatkan di Komisi I. Kami tetapkan 7 yang terpilih. Setelah diumumkan, nanti kami minta tanggapan dari masyarakat,” lanjutnya.

Politisi dari Fraksi PKB itu juga menambahkan bahwa peserta yang nantinya akan ditetapkan tentu berdasar kepada urutan kelulusan. Dimulai dari peringkat teratas. Nilai-nilai tersebut juga nantinya akan diperlihatkan langsung kepada yang bersangkutan. “Begini, yang dikirim dari timsel itu kan berurutan mulai peringkat 1 sampai 21. Mulai dari nilai tertinggi sampai terbawah. Dalam pelaksanaan ujian nanti, katakanlah nilai fit and proper test-nya 100 persen benar, tapi ranking-nya 17 atau 18, tentu kami akan prioritaskan yang di atasnya,” jelasnya.

Artinya, fit and proper test tidak serta-merta jadi penilaian utama. Komisi I juga mempertimbangkan hasil peringkat. Semua akan dilihat berdasarkan hasil tes tertulis, psikotes yang dilakukan oleh tim independen dari Universitas Mulawarman (Unmul), kemudian fit and proper test. Barulah pihaknya akan menggabungkan dan menyimpulkan untuk hasil akhir. “Di antara peserta itu kan mesti ada yang nilainya sama. Dua di antaranya pasti ada yang punya peringkat lebih tinggi. Untuk memilih di antara yang sama nilainya, tentu hasilnya dari fit and proper test,” pungkas Jahidin. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)