Bahas Hasil Temuan BPK Terkait Pencairan Dana Jamrek

Selasa, 20 Desember 2022 224
RDP Pansus Investigasi Pertambangan
SAMARINDA. Pansus Investigasi Pertambangan melakukan Rapat Dengar Pendapar (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Selasa (20/12).
RDP tersebut guna membahas konsultasi dan verifikasi data terkait jaminan reklamasi (jamrek) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta untuk membahas hasil audit BPK terkait pencairan dana Jamrek.

Memimpin rapat, Ketua Pansus Syafruddin didampingi Anggota Pansus yaitu Saefuddin Zuhri, Agiel Suwarno, Abdul Kadir Tappa, Amiruddin, Safuad, dan Mimi Meriami Br Pane. Syafruddin menerangkan pertemuan  tersebut  semakin membuka banyak hal terkait audit BPK beberapa waktu lalu, persoalan ini sebenarnya akibat dari transisi kebijakan dari kewenangan Kabupaten ke Provinsi kemudian kewenangan itu diserahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM.

“Akibat dari pemindahan kewenangan pertambangan tersebut sehingga mutasi dana Jamrek dan dana Jaminan Kesungguhan (Jamsung) mengalami masa transisi dari kabupaten ke provinsi dan dari provinsi ke pusat, kemungkinan ini hanya mis saja,” sebutnya.

Politikus PKB ini mengatakan, pihak Dinas PMPTSP mengkonfirmasi ke BPK untuk mengklarifikasi persoalan tersebut sebagai perbaikan. Sebab hal ini untuk menangkal isu yang berkembang bahwa ada pencairan yang tanpa rekomendasi kepala daerah.

“Saya kira sudah terang, sekarang pelayanan DPMPTSP tertib administrasi, sekarang sistem pelayanan sudah online, jadi kemungkinan ada penyelewengan  amat kecil,” ujuarnya.

Dilain pihak, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menyatakan sudah beberapa kali diundang terkait hasil temuan BPK tersebut, ada rencanan aksi  terkait catatan administrasi.

Terutama  sektor minerba, tekait dengan nilai Jamrek dan Jamsung.

“Ada beberapa catatan dari BPK , masih ada  yang tercatat di kabupaten, itu ada pada saat kewenangan sebelum diserahkan ke provinsi. Kalau ada dana pencairan Jamrek hanya soal mutasi peralihan kewenangan, untuk perbaikan sudah diklarifikasi ke BPK,” kata Puguh Harjanto.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melaporkan terkait kekurangan admnistrasi  ini saat masa transisi tersebut kepada BPK sebagai tindakan lanjut. Saat ini semua kewenangan mengenai minerba sudah diserahkan semuanya ke Kementerian ESDM sejak April 2022.

Selanjutnya, Azwar Busra Kepala Bidang (Kabid)  Minerba Dinas ESDM Kaltim mengatakan bahwa dana jaminan reklamasi tersebut semuanya diserahkan ke Kementerian ESDM.

Sampai saat ini penilaian belum ada terhadap perusahaan yang akan melakukan pencairan dana Jamrek.

“Jadi memang di situ ada nilai yang dipertanyakan. Kemudian  DPMPTSP  melakukan rapat koordinasi bersama ESDM dan beberapa PTSP kabupaten/kota. Ternyata  tidak ada yang disangkakan ,” katanya.

Mengenai pencairan dana Jamrek pasca tambang, apabila mekanisme pencairan ini dilaksanakan tidak masalah. Perusahaan sudah membuat dokumen rencana afirmasi, kemudian telah menempatkan dana Jamrek sebagai prasyarat pengelolaan tambang.

“Mengenai hal ini sudah diatur berdasarkan Kepmen ESDM nomor 1827 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)