Bahas Hasil Temuan BPK Terkait Pencairan Dana Jamrek

20 Desember 2022

RDP Pansus Investigasi Pertambangan
SAMARINDA. Pansus Investigasi Pertambangan melakukan Rapat Dengar Pendapar (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Selasa (20/12).
RDP tersebut guna membahas konsultasi dan verifikasi data terkait jaminan reklamasi (jamrek) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta untuk membahas hasil audit BPK terkait pencairan dana Jamrek.

Memimpin rapat, Ketua Pansus Syafruddin didampingi Anggota Pansus yaitu Saefuddin Zuhri, Agiel Suwarno, Abdul Kadir Tappa, Amiruddin, Safuad, dan Mimi Meriami Br Pane. Syafruddin menerangkan pertemuan  tersebut  semakin membuka banyak hal terkait audit BPK beberapa waktu lalu, persoalan ini sebenarnya akibat dari transisi kebijakan dari kewenangan Kabupaten ke Provinsi kemudian kewenangan itu diserahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM.

“Akibat dari pemindahan kewenangan pertambangan tersebut sehingga mutasi dana Jamrek dan dana Jaminan Kesungguhan (Jamsung) mengalami masa transisi dari kabupaten ke provinsi dan dari provinsi ke pusat, kemungkinan ini hanya mis saja,” sebutnya.

Politikus PKB ini mengatakan, pihak Dinas PMPTSP mengkonfirmasi ke BPK untuk mengklarifikasi persoalan tersebut sebagai perbaikan. Sebab hal ini untuk menangkal isu yang berkembang bahwa ada pencairan yang tanpa rekomendasi kepala daerah.

“Saya kira sudah terang, sekarang pelayanan DPMPTSP tertib administrasi, sekarang sistem pelayanan sudah online, jadi kemungkinan ada penyelewengan  amat kecil,” ujuarnya.

Dilain pihak, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menyatakan sudah beberapa kali diundang terkait hasil temuan BPK tersebut, ada rencanan aksi  terkait catatan administrasi.

Terutama  sektor minerba, tekait dengan nilai Jamrek dan Jamsung.

“Ada beberapa catatan dari BPK , masih ada  yang tercatat di kabupaten, itu ada pada saat kewenangan sebelum diserahkan ke provinsi. Kalau ada dana pencairan Jamrek hanya soal mutasi peralihan kewenangan, untuk perbaikan sudah diklarifikasi ke BPK,” kata Puguh Harjanto.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melaporkan terkait kekurangan admnistrasi  ini saat masa transisi tersebut kepada BPK sebagai tindakan lanjut. Saat ini semua kewenangan mengenai minerba sudah diserahkan semuanya ke Kementerian ESDM sejak April 2022.

Selanjutnya, Azwar Busra Kepala Bidang (Kabid)  Minerba Dinas ESDM Kaltim mengatakan bahwa dana jaminan reklamasi tersebut semuanya diserahkan ke Kementerian ESDM.

Sampai saat ini penilaian belum ada terhadap perusahaan yang akan melakukan pencairan dana Jamrek.

“Jadi memang di situ ada nilai yang dipertanyakan. Kemudian  DPMPTSP  melakukan rapat koordinasi bersama ESDM dan beberapa PTSP kabupaten/kota. Ternyata  tidak ada yang disangkakan ,” katanya.

Mengenai pencairan dana Jamrek pasca tambang, apabila mekanisme pencairan ini dilaksanakan tidak masalah. Perusahaan sudah membuat dokumen rencana afirmasi, kemudian telah menempatkan dana Jamrek sebagai prasyarat pengelolaan tambang.

“Mengenai hal ini sudah diatur berdasarkan Kepmen ESDM nomor 1827 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)