Apel Pagi Sekretariat DPRD Kaltim, Sekwan Serahkan Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala Kepada 15 ASN

18 November 2024

Sekretaris DPRD Kaltim Dra. Hj. Norhayati US, M.Si sebagai Pembina Apel Pagi, Senin (18/11/24).
SAMARINDA - Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali melaksanakan Apel Pagi, di Halaman Gedung B Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (18/11/24).

Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman sebagai pembina apel dan amanat apel disampaikan oleh Kepala Bagin Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Set. DPRD Kaltim Andi Razaq. Dalam kesempatannya, Andi menyampaikan amanat mengingat sudah mendekati akhir tahun 2024, Sekretariat DPRD Kaltim agar lebih memperhatikan dan menindaklanjuti serapan anggaran dengan baik. "Karena apapun bentuknya kita Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai fasilitator dalam hal tugas dan fungsi DPRD Kaltim kita harus pro aktif. Kita harus menyerap anggaran yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan berbagai kegiatan-kegiatan kedewanan sesuai perencanaan awal," ucap Andi.

Andi juga mengingatkan terkait  pengadministrasian kegiatan reses Anggota Dewan. Ia berharap administrasi tersebut dapat diselesaikan dengan cepat.

"Ini masa sidang I dan reses pertama Anggota Dewan sudah sepatutnya untyk bisa dipercepat administrasinya. Karena reses 55 anggota dewan dilaksanakan di 10 Kabupten/Kota guna menyerap aspirasi untuk perencanaan APBD anggaran Tahun 2026 dan perubahan tahun 2025. Kemudian disusul dengan pansus-pansus serta kegiatan dewan yang ada. Sementara ini sudah mendekati akhir tahun, mohon kiranya untuk lebih menjadi perhatian bersama terkait administrasi," tambahnya.

Lebih lanjut Ia mengimbau kepada seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim agar tidak terlibat politik praktis. 

"Terlebih kita tengah mendekati  pesta demokrasi yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024 mendatang, ASN maupun Non ASN harus menjaga netralitasnya," pungkasnya.

Kemudian apel diisi dengan pembacaan 10 prinsip tata pemerintahan yang baik dan dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala kepada 15 ASN diantaranya Supriyanto, Gatot Yuwono, Suroto, Ismi Azli, Rodi Hartono, Abdul Wahid, Rustam, Syamsudin, Herryyanto, Helpiansyah, Supiansyah, Agus Sinar Lina, Nanang Rudy, Hendra Gunawan dan Syarkawi yang diserahkan oleh Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, Kebag Umum dan Keuangan Hardiyanto dan Kabag FPP Andi Razaq. Lalu ditutup dengan pembacaan doa. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)