Anggota Komisi I DPRD Kaltim Kaharuddin Jafar Hadiri Acara Puncak Peringatan HARGANAS Ke-31

25 Juli 2024

Kaharuddin Jafar saat menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) Ke-31 Tingkat Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (25/07).

BONTANG. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Kaharuddin Jafar menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) Ke-31 Tingkat Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (25/07).

 

Dengan mengusung tema "Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas", kegiatan ini berlangsung di Mangrove Salebba Park, Kota Bontang.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang ADPIN (Advokasi Penggerak Informasi) BKKBN RI Sukaryo Teguh Santoso, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Walikota Bontang Basri Rase, Wakil Walikota Bontang Najirah, Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim Sunarto.

 

Acara dirangkai dengan penayangan video launching Sekolah Lansia Werda Lestari yang digagas Pemkot Bontang serta peluncuran Population Clock yang diinisiasi BKKBN Kaltim. 

 

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan persoalan mengenai Prevalensi Stunting di Kaltim yang berada di atas angka nasional.

 

“Saya ingin mengajak semua untuk memaknai peringatan hari Keluarga nasional ke 31 ini sebagai sebuah langkah untuk muhasabah atau intropeksi diri,” tuturnya.

 

Bontang berada di urutan pertama kasus stunting tertinggi dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim. Dengan kenaikan prevalansi stunting 6,4 persen, disusul Kutai Timur 4,8 persen, dan Penajam Paser Utara 2,8 persen. Hal itu berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) yang dilakukan oleh Badan Kebijakan  Pembangunan Kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan RI tahun 2023 lalu.

 

Menurut Akmal Malik, data akurat tentang kondisi stunting di daerah akan mendukung akurasi program tepat sasaran. Jadi, sangat penting bagi daerah memiliki data yang akurat, lengkap dan gampang diakses. 

 

“Ini akan memudahkan distribusi anggaran dan SDM agar program tepat sasaran. Namun, penanganan stunting dan pembangunan keluarga tidak bisa hanya dilakukan oleh BKKBN atau Dinas Kesehatan, perlu dukungan semua komponen daerah.” tuturnya.

 

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Walikota Bontang Basri Rase, ia mengatakan melalui kegiatan ini mari menjalin kerjasama yang solid antara pemerintah pusat, daerah dengan mitra kerja serta stakeholder dalam mengoptimalkan sinergi gerak dan langkah keluarga Indonesia untuk mencegah stunting.

 

Basri Rase juga menyampaikan bahwa hal yang disampaikan oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tidak membuat ia tersinggung.

 

“Saya tidak tersinggung, hal inilah yang menjadi pemicu bagi kita untuk lebih semangat lagi dalam rangka melakukan penurunan stunting,” tuturnya. 

 

Ia juga mengatakan hendaknya peringatan Harganas ini menjadi momentum penting untuk menjaga keluarga agar anak – anak dapat berhasil tumbuh dan sukses serta dapat berkembang dengan optimal.

 

Ditemui usai kegiatan, Kaharuddin Jafar mengatakan bahwa sambutan Pj Gubernur sangat luar biasa. Ia berharap kedepannya angka stunting dapat diturunkan secara maksimal.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)