Anggota Komisi I DPRD Kaltim Kaharuddin Jafar Hadiri Acara Puncak Peringatan HARGANAS Ke-31

Kamis, 25 Juli 2024 1183
Kaharuddin Jafar saat menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) Ke-31 Tingkat Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (25/07).

BONTANG. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Kaharuddin Jafar menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) Ke-31 Tingkat Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (25/07).

 

Dengan mengusung tema "Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas", kegiatan ini berlangsung di Mangrove Salebba Park, Kota Bontang.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang ADPIN (Advokasi Penggerak Informasi) BKKBN RI Sukaryo Teguh Santoso, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Walikota Bontang Basri Rase, Wakil Walikota Bontang Najirah, Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim Sunarto.

 

Acara dirangkai dengan penayangan video launching Sekolah Lansia Werda Lestari yang digagas Pemkot Bontang serta peluncuran Population Clock yang diinisiasi BKKBN Kaltim. 

 

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan persoalan mengenai Prevalensi Stunting di Kaltim yang berada di atas angka nasional.

 

“Saya ingin mengajak semua untuk memaknai peringatan hari Keluarga nasional ke 31 ini sebagai sebuah langkah untuk muhasabah atau intropeksi diri,” tuturnya.

 

Bontang berada di urutan pertama kasus stunting tertinggi dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim. Dengan kenaikan prevalansi stunting 6,4 persen, disusul Kutai Timur 4,8 persen, dan Penajam Paser Utara 2,8 persen. Hal itu berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) yang dilakukan oleh Badan Kebijakan  Pembangunan Kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan RI tahun 2023 lalu.

 

Menurut Akmal Malik, data akurat tentang kondisi stunting di daerah akan mendukung akurasi program tepat sasaran. Jadi, sangat penting bagi daerah memiliki data yang akurat, lengkap dan gampang diakses. 

 

“Ini akan memudahkan distribusi anggaran dan SDM agar program tepat sasaran. Namun, penanganan stunting dan pembangunan keluarga tidak bisa hanya dilakukan oleh BKKBN atau Dinas Kesehatan, perlu dukungan semua komponen daerah.” tuturnya.

 

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Walikota Bontang Basri Rase, ia mengatakan melalui kegiatan ini mari menjalin kerjasama yang solid antara pemerintah pusat, daerah dengan mitra kerja serta stakeholder dalam mengoptimalkan sinergi gerak dan langkah keluarga Indonesia untuk mencegah stunting.

 

Basri Rase juga menyampaikan bahwa hal yang disampaikan oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tidak membuat ia tersinggung.

 

“Saya tidak tersinggung, hal inilah yang menjadi pemicu bagi kita untuk lebih semangat lagi dalam rangka melakukan penurunan stunting,” tuturnya. 

 

Ia juga mengatakan hendaknya peringatan Harganas ini menjadi momentum penting untuk menjaga keluarga agar anak – anak dapat berhasil tumbuh dan sukses serta dapat berkembang dengan optimal.

 

Ditemui usai kegiatan, Kaharuddin Jafar mengatakan bahwa sambutan Pj Gubernur sangat luar biasa. Ia berharap kedepannya angka stunting dapat diturunkan secara maksimal.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)