Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Arfan menghadiri acara CAMP PRANCIS EXPOSE 2

Sabtu, 28 Desember 2024 1113
HADIRI : ANGGOTA DPRD KALTIM ARFAN HADIRI PRANCIS ESKPOSE 2, Sabtu (28/12/2024).

KUTAI TIMUR. Acara yang di gelar Resimen Yudha Putra Pemuda Panca Marga (PPM) dari utusan markas cabangkabupaten Kutai Timur mengikuti serangkaian pelatihan, termasuk outbond di Teluk Prancis, Kabupaten Kutai Timur pada Sabtu (28/12/2024).

 

Ketua PPM Kutim, Herlang Mappatitti mengemukakan pelatihan kali ini dalam upaya menjaga situasi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Kutim demi keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

 

"Anggota Resimen Yudha Putra PPM atau Pemuda Panca Marga hendaknya perlu mengasah keterampilan dan turut serta menjaga keutuhan NKRI. Oleh karena itu, organisasi PPM harus berjalan di jalur rel yang benar sekaligus tidak ada kepentingan tertentu sebagai tempat berhimpunnya anak-cucu veteran pejuang Republik Indonesia," ujar Herlang dalam sambutan saat acara

 

Acara yang diikuti kurang lebih 50 peserta itu sangat bersemangat dalam menjalankan Camp tersebut yang menguji nyali bagi seluruh peserta pelatihan sekaligus di wisata alam penuh tantangan ini. 

 

Arfan mengatakan, dirinya meminta kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan untuk tetap menjaga keamanan, keselamatan serta kebersihan pulau di Pantai Prancis. Apalagi daerah yang di gunakan masih merupakan kawasan Taman Nasional Kutai. Dirinya juga memahami tentang pengelolaan Pantai Pulau Prancis yang sudah mendapatakan izin dari Balai TNK. Namun izin yang diberikan adalah mengelola, bukan izin untuk pemukiman.

 

“Silahkan kelola dan rawat dengan baik serta jaga. Terutama dari sisi keamanannya, untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan yang datant,” ucap Arfan usai di wawancarai.

 

“Semoga dengan adanya Expose Prancis 2 ini sebagai langkah awal untuk mengenalkan dan mempromosikan destinasi pariwisata yang ada di kecamatan sangatta selatan. Di sisi lain masih perlu adanya dukungan, terutama insfrastruktur serta daya dukung lainnya. Agar mampu menarik minat wisatawan untuk berkunjung,” Harapnya.

 

Hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur terpilih periode 2024-2029, dan Forkopimda Kutai Timur. (Hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)