Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat memperkuat Koperasi Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan, DPRD Kalimantan Timur memandang pentingnya transformasi koperasi dari sekadar wadah administratif menjadi kekuatan ekonomi nyata di tingkat desa.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, mengapresiasi inisiatif ini, namun mengingatkan, keberhasilan Koperasi Merah Putih sangat bergantung pada keseriusan semua pihak agar menjalankan konsepnya secara konkret dan terukur.
“Model koperasi seperti ini berbeda dengan koperasi konvensional yang dibentuk secara sporadis dan minim arahan. Skema Koperasi Merah Putih, negara hadir memberi jaminan, menyediakan ruang usaha, dan menyiapkan dukungan permodalan,” ujar Guntur, Rabu (30/7/2025).
Ia menilai, banyak koperasi di daerah selama ini hanya bergerak di skala kecil dan belum mampu menjawab kebutuhan ekonomi lokal secara signifikan. Padahal, desa memiliki potensi besar agar dikembangkan menjadi pusat kegiatan ekonomi produktif berbasis koperasi.
“Kita masih bergantung pada pasokan ternak dari luar daerah seperti NTB dan Sulawesi. Padahal, jika koperasi desa difungsikan secara maksimal, kita bisa membangun sektor peternakan sendiri, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai, masalah utama bukan pada konsep koperasi, melainkan pada implementasi dan tata kelola di lapangan. Ia menekankan pentingnya kepemimpinan koperasi yang mampu bersinergi dengan perangkat desa, termasuk kepala desa sebagai penasihat koperasi.
“Jika seluruh elemen pengelola koperasi bekerja secara terkoordinasi dan memiliki visi yang sama, maka koperasi akan mampu berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan desa sekaligus memberdayakan warga,” tambahnya.
Salah satu bentuk dukungan konkret dari pemerintah pusat hadir melalui Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini membuka ruang bagi koperasi agar bertransformasi menjadi lembaga keuangan yang lebih kuat dan kompetitif.
Dalam konteks Kaltim sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), ia menyebut penguatan koperasi desa menjadi sangat strategis. Kemandirian ekonomi lokal perlu dibangun sejak dini agar bisa menghadapi tantangan besar pembangunan di masa depan.
“Ini momentum yang harus kita manfaatkan. Koperasi tidak boleh sekadar menjadi simbol. Ia harus hidup, tumbuh, dan menjadi pilar ekonomi yang berdampak langsung bagi masyarakat desa,” pungkasnya. (hms7)
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, mengapresiasi inisiatif ini, namun mengingatkan, keberhasilan Koperasi Merah Putih sangat bergantung pada keseriusan semua pihak agar menjalankan konsepnya secara konkret dan terukur.
“Model koperasi seperti ini berbeda dengan koperasi konvensional yang dibentuk secara sporadis dan minim arahan. Skema Koperasi Merah Putih, negara hadir memberi jaminan, menyediakan ruang usaha, dan menyiapkan dukungan permodalan,” ujar Guntur, Rabu (30/7/2025).
Ia menilai, banyak koperasi di daerah selama ini hanya bergerak di skala kecil dan belum mampu menjawab kebutuhan ekonomi lokal secara signifikan. Padahal, desa memiliki potensi besar agar dikembangkan menjadi pusat kegiatan ekonomi produktif berbasis koperasi.
“Kita masih bergantung pada pasokan ternak dari luar daerah seperti NTB dan Sulawesi. Padahal, jika koperasi desa difungsikan secara maksimal, kita bisa membangun sektor peternakan sendiri, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai, masalah utama bukan pada konsep koperasi, melainkan pada implementasi dan tata kelola di lapangan. Ia menekankan pentingnya kepemimpinan koperasi yang mampu bersinergi dengan perangkat desa, termasuk kepala desa sebagai penasihat koperasi.
“Jika seluruh elemen pengelola koperasi bekerja secara terkoordinasi dan memiliki visi yang sama, maka koperasi akan mampu berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan desa sekaligus memberdayakan warga,” tambahnya.
Salah satu bentuk dukungan konkret dari pemerintah pusat hadir melalui Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini membuka ruang bagi koperasi agar bertransformasi menjadi lembaga keuangan yang lebih kuat dan kompetitif.
Dalam konteks Kaltim sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), ia menyebut penguatan koperasi desa menjadi sangat strategis. Kemandirian ekonomi lokal perlu dibangun sejak dini agar bisa menghadapi tantangan besar pembangunan di masa depan.
“Ini momentum yang harus kita manfaatkan. Koperasi tidak boleh sekadar menjadi simbol. Ia harus hidup, tumbuh, dan menjadi pilar ekonomi yang berdampak langsung bagi masyarakat desa,” pungkasnya. (hms7)