Anggota DPRD Kaltim Serahkan Laporan Hasil Reses, Disampaikan Dalam Rapat Paripurna ke – 8

9 Desember 2024

PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 8 dengan agenda pengesahan agenda kedewanan, penyampaian dan penyerahan laporan hasil reses, serta penyampaian sambutan Gubernur Kaltim, Senin (9/12/2024)
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke 8, Senin (09/12/2024) kemarin. Rapat tersebut mengagendakan Pengesahan Agenda Kegiatan Masa Sidang I, Penyampaian dan Penyerahan Laporan Hasil Reses/Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Kaltim Masa Sidang I, serta Sambutan Gubernur Kaltim Terhadap Laporan Hasil Reses/Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Kaltim.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel bersama Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, didampingi Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kaltim Hardiyanto, serta Pejabat Fungsional Ahmad Sopian. Sementara, Pemprov Kaltim diwakili Asisten II Setda Provinsi Kaltim Ujang Rahmad.

Disampaikan Ekti, telah diketahui bersama, bahwa DPRD Kaltim telah melaksanakan rapat konsultasi pimpinan pada 02 Desember 2024 lalu, terkait dengan agenda kegiatan kedewanan. “Jadi, kegiatan kedewan yang telah disusun beberapa waktu lalu sudah disetujui dan disepakati oleh anggota. Oleh karena itu, jadwal ini menjadi acuan dalam kegiatan kedewanan sampai akhir Desember mendatang,” kata Ekti.

Terkait dengan penyampaian laporan hasil reses, Ekti menyampaikan bahwa, Anggota DPRD Kaltim telah melaksanakan reses atau menjaring aspirasi masyarakat sejak 31 Oktober sampai dengan 07 November 2024 yang lalu.

“Pelaksanaan reses telah dilaksanakan di 10 kabupaten kota se Kaltim, dengan enam wilayah daerah pemilihan (dapil). Maksud dan tujuan pelaksanaan reses ini adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dalam upaya menyejahterakan rakyat,” terang Ekti.

Ia berharapan, hasil reses/jaring aspirasi masyarakat ini dapat diakomodir pada pokok-pokok pikiran dewan saat penyusunan anggaran. “Ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan maupun permasalahan yang dihadapi untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kaltim,” pungkasnya.

Adapun pembacaan laporan hasil reses disampaikan berdasarkan fraksi di DPRD Kaltim, dalam hal ini Fraksi Golkar dibacakan Muhammad Husni Fahruddin, Fraksi Gerindar dibacakan Sabaruddin Panrecalle, Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Yonavia, Frkasi PKB dibacakan Slamat Ari Wibowo, Fraksi PAN-Nasdem dibacakan Sigit Wibowo, Fraksi PKS dibacakan Agusriansyah Ridwan, Fraksi Demokrat-PPP dibacakan Agus Aras.

Agenda paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Hasil Reses Anggota DPRD Kaltim kepada Pemprov Kaltim, dan penyampaian Sambutan Gubernur Kaltim terhadap laporan hasil reses yang dibacakan Asisten II Setda Provinsi Kaltim Ujang Rahmad. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)