Anggota DPRD Kaltim Minta Walikota Samarinda Serius Melihat Permasalahan Distribusi Air Bersih

Kamis, 7 November 2024 123
AM Afif Raihan Harun, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) AM Afif Raihan Harun, minta walikota Samarinda seius melihat masalah distribusi air bersih yang belum bisa mengalir 24 jam ke seluruh wilayah kota.“Meski Samarinda tidak kesulitan mendapat sumber air tawar untuk diolah jadi air bersih, tapi masih ada permasalahan mendasar yang dirasakan warga, salah satunya, distribusinya belum merata, belum 24 jam ke seluruh wilayah kota,” kata Afif.

Menurutnya, warga sering menyampaikan keluhan terkait masalah ini melalui pesan langsung di media sosial. Ia sendiri mengaku sudah sering  menyampaikan keluhan warga itu  langsung kepada direksi PDAM dan petugas PDAM di lapangan. “Beberapa kali  saya sampaikan langsung ke Dirut PDAM, alhamdulillah langsung dieksekusi,” jelasnya.

Afif mengaku belum mengetahui secara pasti alasan di balik belum meratanya distribusi air bersih ke seluruh wilayah.
“Saya berharap agar Wali Kota Samarinda turut memberi perhatian lebih terhadap masalah ini,” kata Afif yang tak lain adalah putra dari Walikota Samarinda, Andi harun.

Afif berharap agar walikota melihat permasalahan distribusi air bersih yang belum merata sebagai isu serius yang harus segera ditangani sebab, air kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi. “Saya harap Pak Wali Kota juga melihat air ini sebagai masalah yang serius,” tegasnya.

Afif berharap dengan adanya peremajaan pipa air PDAM bisa menyelesaikan persoalan ini secara berkelanjutan dan keluhan masyarakat berkurang. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)