Anggota DPRD Kaltim Menerima Kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Dalam Rangka Audiensi Project Based Learning

Senin, 9 Desember 2024 1300
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Kunjungan Ke DPRD Kaltim, Senin (09/12/2024) siang.
SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim Menerima Audiensi 100 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (09/12/2024) siang.

Kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dalam rangka  "Audiensi Project Based Learning" Hadir menerima mahasiswa yakni Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, Darlis Pattalongi, Agusriansyah Ridwan dan Sigit Wibowo didampingi Tenaga Ahli DPRD Kaltim Muhammad Adam dan  Surahman.

Hadir mendampingi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Nur Arifudin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno Susmiyati dan Kalen Sanata.

Darlis pattalongi menyambut baik kedatangan mahasiswa dan mengapresiasi dalam agenda mahasiswa memberikan paparan materi terkait peraturan daerah serta melakukan dialog tanya jawab.

"Terima kasih teman-teman fakultas hukum di universitas mulawarman sudah berkenan menyambangi kami dalam rangka mendiskusikan bagaimana produk produk legislasi dprd, mereka baru semester 1 tetapi mereka sudah di ajak untuk melakukan review peraturan-peraturan daerah kita, menurut saya itu masukan yang sangat berharga bagi kami di dprd untuk lebih mengoptimalkan khususnya fungsi legislasi. " ujar Darlis.

Diskusi berlangsung lancar sehingga Darlis berharap mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dapat berkontribusi dalam perumusan produk kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kedepannya.
"Harapan kami mudah-mudahan mereka kedepan terus bisa berkontribusi didalam bagaimana perumusan produk-produk kebijakan pemerintah provinsi kalimantan timur khususnya dalam produk-produk hukumnya, bisa memberikan partisipasi aktifnya didalam bagaimana mengoptimalkan produk legislasi kita berkualitas kedepannya," tambahnya seraya berpesan.


Turut hadir menyambut mahasiswa Baharuddin Demmu berharap mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Mulawarman dapat berpartisipasi dalam rangka meningkatkan kinerja DPRD Kaltim.

"Kerja-kerja mereka ini juga menganalisa peraturan daerah, jadi harapan kedepan kita bersinergi dengan fakultas hukum universitas mulawarman dalam rangka meningkatkan kinerja dprd, saya berharap mahasiswa harus tetap menjadi mahasiswa yang kritis kalau ada yang keliru silahkan menyampaikan aspirasinya," pungkas Baharuddin Demmu. (hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)