Anggota DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Paser Masa Jabatan 2024 – 2029

Senin, 19 Agustus 2024 208
PELANTIKAN : Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf dan Yenni Eviliana ket8ka menghadiri acara pelantikan Anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029, Senin (19/8/2024).

TANAH GROGOT. DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/ janji Anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029 di ruang sidang paripurna Baling Seleloi Kantor DPRD  Paser, Senin (19/8/2024).

 

Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf dan Anggota DPRD Kaltim dapil Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser Yenni Eviliana tampak turut hadir dalam acara pelantikan tersebut.

 

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi didampingi Bupati Paser Fahmi Fadli dilakukan prosesi pelantikan yang ditandai dengan pengucapan sumpah janji dewan yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Andi Hardiansyah.

 

Dalam kesempatan itu, Andi Faisal Assegaf mengatakan bahwa pada periode anggota dewan ini, dari 30 anggota dewan, banyak diisi dengan orang-orang muda.

 

“Dengan banyak diisi dewan yang muda-muda, diharapkan semangat dan dedikasinya untuk melayani aspirasi masyarakat tentu akan lebih bagus lagi,” ujarnya saat ditanya usai acara.

 

Ia menambahkan bahwa perolehan suara di Paser, PKB menempati urutan pertama kemudian partai Golkar di urutan kedua disusul partai Demokrat di urutan ketiga.

 

Ketua DPRD Paser periode 2019-2024, Hendra Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan permohonan maafnya.

 

“Kami ucapkan permohonan maaf kepada semua pihak jika selama masa pengabdian kami ada hal yang kurang berkenan mohon dimaafkan. Dalam kesempatan yang sama, kami ucapkan selamat dan sukses kepada anggota DPRD terpilih,” kata Hendra Wahyudi.

 

Sementara, Bupati Fahmi Fadli dalam sambutannya menyampaikan terhadap keberagaman anggota yang baru terpilih. 

 

“Pemilu tahun 2024 yang telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi. Anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata,” ungkapnya.


Sebagai informasi, pimpinan sementara DPRD Paser yaitu Hendra Wahyudi dari PKB dan untuk wakil pimpinan sementara yaitu Ikhwan Antasari dari partai Golkar. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)