Anggota DPRD Kaltim Dapil VI Dampingi Wagub Kaltim Seno Aji Ke Kutim

Kamis, 20 Maret 2025 652
Anggota DPRD Kaltim Dapil VI Safari Ramadhan serta peninjauan aset Pemprov di Kutim.
SANGATTA. Anggota DPRD Kaltim Dapil VI Agus Aras, Shemmy Permata Sari, Apansyah, Sulasih, Agusriansyah Ridwan, dan Arfan mengikuti Safari Ramadhan sekaligus peninjauan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji ke sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang hingga kini belum selesai proses hibah dan administrasinya, Kamis (20/3/2025).

Adapun aset yang ditinjau meliputi Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum (PU), Terminal Sangatta, dan UPTD Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Sangatta.

Dalam kesempatan tersebut, Seno Aji menegaskan komitmen Pemprov Kaltim untuk menyelesaikan semua proses administrasi dan legalitas aset daerah secara transparan dan tertib. “Kami ingin semua aset yang menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim dikelola secara profesional dan sesuai aturan. Tertib administrasi menjadi prioritas kami agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar,” ucapnya.

Pada kesempatan lain, Anggota DPRD Kaltim Dapil VI Apansy mengajak seluruh warga Kutai Timur untuk menjaga ketertiban, dan keamanan, keharmonisan selama bulan suci Ramadan. Bulan yang penuh dengan ampunan dan keberkahan ini, mari kita manfaatkan untuk beribadah dengan khusyuk, memperbanyak amal kebaikan, dan saling membantu sesama, terutama yang membutuhkan. "Semoga kita semua diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menjalankan ibadah puasa dan mendapatkan ridhanya," ungkapnya.

Apansyah juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. Salah satunya adalah pengembangan sektor ekonomi lokal, yang telah menjadi perhatian bersama, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. "Saya sangat mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang terus memperkuat sinergi dengan kami dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan adil untuk seluruh masyarakat Kutai Timur," pungkasnya.(hms7)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)