Akses Kesehatan di Kaltim Belum Merata, Sayid Janji Perjuangkan Penambahan Anggaran

7 November 2024

Sayid Muziburrachman, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Pemerataan akses kesehatan yang layak masih menjadi tantangan besar di Kalimantan Timur (Kaltim). Mayoritas warga di daerah terpencil belum mendapatkan layanan maksimal. Anggota DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman menilai permasalahan ini perlu menjadi prioritas penanganan. Sebab, berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga di wilayah yang jauh dari pusat kota.

Permasalahan yang diketahui Sayid dari reses adalah kurangnya fasilitas kesehatan, seperti Posyandu di daerah padat penduduk maupun di wilayah terpencil. Kondisi ini dikeluhkan warga di Kota Samarinda yang merupakan daerah pemilihan (dapil) dari Sayid Muziburrachman.

Menurutnya, Posyandu yang memadai merupakan komponen penting dalam upaya menurunkan angka stunting dan malnutrisi yang masih menjadi isu serius. “Banyak warga di RT-RT tertentu mengeluhkan ketiadaan atau minimnya Posyandu di lingkungan mereka, terutama di wilayah dengan tingkat kebutuhan tinggi,” ujarnya, Kamis (7/11/2024).

Sayid mencontohkan daerah Bantuas dan Samarinda Utara yang masih membutuhkan perhatian khusus dalam penyediaan fasilitas Posyandu. Ia menegaskan bahwa ketersediaan Posyandu bukan hanya untuk layanan kesehatan dasar bagi ibu dan anak, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mengurangi prevalensi stunting. “Kita harus memastikan anak-anak kita tumbuh sehat tanpa harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapat layanan kesehatan,” tegas Sayid.

Tidak hanya fokus pada perkotaan, Sayid juga menyampaikan kepeduliannya terhadap akses kesehatan di daerah perbatasan seperti Mahakam Ulu (Mahulu). Infrastruktur yang terbatas sering kali membuat masyarakat di Mahulu kesulitan mendapatkan pelayanan medis.

Menurutnya, layanan kesehatan yang layak adalah hak semua warga, tidak hanya yang tinggal di kota-kota besar. “Fasilitas kesehatan di Mahulu harus bisa setara dengan yang ada di kota besar agar masyarakat tidak harus menempuh perjalanan jauh,” tambahnya.

Dalam upayanya memperjuangkan fasilitas kesehatan di Kaltim, Sayid juga berencana mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar demi peningkatan infrastruktur kesehatan. Hal ini diharapkan bisa diwujudkan melalui pembangunan Puskesmas yang dilengkapi tenaga medis kompeten serta peralatan yang memadai.

Sementara itu, data Kementerian Kesehatan tahun 2023 mengungkap bahwa akses layanan kesehatan di wilayah terpencil, termasuk di Kaltim masih terbatas. Sayid mengharapkan adanya program yang dapat menempatkan lebih banyak tenaga medis di daerah-daerah yang jauh dari pusat layanan kesehatan utama.

Terakhir, Sayid menyampaikan pesan kepada generasi muda di Kaltim untuk turut berkontribusi dalam program kesehatan masyarakat. “Saya berharap anak-anak muda bisa ikut aktif di Posyandu dan kegiatan sosial lainnya demi membantu kesehatan lingkungan mereka,” ungkapnya.

Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan tenaga kesehatan, Sayid percaya pemerataan kesehatan di Kaltim akan semakin terwujud, sehingga masyarakat di pelosok bisa merasakan kehadiran layanan yang sama dengan di perkotaan. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)