Ada Kenaikan APBD Kaltim Tahun 2024, Legislator Kaltim Dorong Perencanaan Matang dari Pemprov

14 Agustus 2023

Anggota Banggar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry saat diwawancarai soal APBD Kaltim Tahun 2024
SAMARINDA. APBD Kaltim Tahun 2024 diperkirakan meningkat. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sarkowi V Zahry, mengkonfirmasi potensi kenaikan angka terhadap APBD Kaltim Tahun 2024 ini. Sarkowi mengatakan, menurutnya ada peningkatan. Dari APBD 2023 yang sebelumnya hanya pada kisaran Rp 17 triliun, menjadi Rp 20 triliun.

Namun menurutnya, saat ini pihaknya masih menyusun terkait komponen-komponen anggaran tersebut. Sehingga, banyak yang bisa segera mereka optimalkan. “Untuk Saat ini kami masih fokus untuk menyusun komponen-komponen anggaran. Dimana pada Rapat Badan Anggaran yang pertama dan Kedua itu lebih membahas pada aspek Pendapatan,” tuturnya.

Sarkowi menyampaikan, bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada pemprov untuk mengkaji terkait APBD Kaltim Tahun 2024 tersebut. “Ya, kami memberikan kesempatan kepada pemprov untuk mengkaji terkait Nominal APBD 2024 tersebut. Agar ada peluang apakah berpotensi untuk terjadinya kenaikan kembali dari angka Rp 20 triliun itu,” jelasnya.

Sarkowi pun berharap agar pihak pemprov juga melakukan perencanaan yang baik dan matang. “Kami berharap dari pihak Pemprov bersama Bappeda melakukan perencanaan yang baik dan matang terhadap belanja anggaran APBD di Tahun 2024. Sehingga pada proses penggunaan APBD itu menjadi lebih terarah dan tertib,” harapnya.

Peningkatan ini, bakal jadi sejarah APBD Murni yang terbesar. Sebelumnya, pada 2023, Kaltim sudah memiliki APBD Murni yang terbesar. Besaran APBD Kaltim tahun anggaran 2023 diketahui sekitar Rp17,2 triliun. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)